free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi di Kota Blitar Ringkus 2 Pelaku Pencurian Motor

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

10 - Nov - 2022, 00:30

Placeholder
Dua pelaku pencurian sepeda motor diamankan Polsek Sukorejo.(Foto : Humas Polres Blitar Kota for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan cas on delivery (COD) atau bayar di tempat dengan calon pembeli motor yang baru saja dicuri.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kedua pelaku ditangkap saat COD dengan pembeli di Jalan Kaliporong, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Kedua pelaku diamankan saat hendak menjual sepeda motor curian hasil kejahatannya.

Baca Juga : Terjadi Lagi, Mobil Daihatsu Zebra Terbakar di Kota Malang

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan  kedua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor pada bulan Oktober 2022 lalu.  Saat itu, Polsek Sukorejo awalnya menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda  Vario Merah dengan nomor polisi AG 6906 PU.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan motor tersebut ditawarkan melalui  grup jual beli motor di media sosial.

"Guna menangkap pelakunya,  anggota kepolisian dari Reskrim menyamar  sebagai pembeli, dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku," kata Rochan, Rabu (9/11/2022).

Kedua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor itu masing-masing Novi Prasetya (27) warga Jalan Manggar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dan Toni Awan (37) warga Desa Bladu, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah lengkap dengan  dan STNK-nya.

Baca Juga : Kecelakaan 2 Sepeda Motor di Kota Batu Renggut Nyawa 1 Korban di Lokasi

"Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Sukorejo untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara,” pungkas Rochan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya