free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polda Jatim akan Ungkap Motif Pembuatan Video Syur Kebaya Merah Hari ini

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Nov - 2022, 15:39

Placeholder
Pelaku pembuat video syur kebaya merah yang mengguncang sosial media bukan suami istri. (Foto dari Internet)

JATIMTIMES - Usai melakukan penangkapan pada Minggu (6/11/2022) kemarin, Polda Jatim langsung membawa kedua pelaku pembuat video syur kebaya merah ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap alasan pelaku video syur memilih kebaya merah sebagai kostum.

Baca Juga : Niat Bikin Konten, Remaja Asal Malang Tewas di Lautan Pasir Bromo

Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, seragam dalam video syur itu digunakan untuk memenuhi fantasi para pelaku.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi)," ujarnya.

Namun hal tersebut bukanlah motif dari pembuatan video syur tersebut. Harianto mengatakan itu hanya alasan mengapa menggunakan kostum tersebut.

Ia kemudian meminta waktu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait motif kedua pelaku membuat video syur itu.

"(Untuk movif) masih lidik, mohon waktu," tutur Harianto.

Sebelumnya diberitakan bahwa keduanya memproduksi video tak senonoh untuk mendapatkan uang dengan cara menjualnya.

Namun hal itu belum mendapatkan konfirmasi dari Polda Jatim atau pun jajarannya. Kemudian, Harianto mengatakan akan mengungkap motif kedua pelaku video syur kebaya merah itu hari ini, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga : Pabrik Gudang Garam Dilalap Si Jago Merah, 6 Jam Berlalu Belum Padam Juga

"(Alasan lain) ya besok ya, masih lidik, mohon waktu," imbuhnya.

Sebelumnya, kedua pelaku video syur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Selain itu, Polda Jatim juga mengklaim bahwa keduanya bukanlah suami istri, namun hanya sebatas pacaran.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.

"Bukan [suami istri]," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni