free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022

Melalui Anugerah Desa Terbaik, Sekda Ingin Tunjukan Kabupaten Malang Melek IT

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

19 - Nov - 2022, 00:58

Placeholder
Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.(foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) beserta perkembangannya yang ada saat ini, menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Termasuk di Kabupaten Malang yang juga juga harus mengikuti perkembangan TIK. Baik di kalangan masyarakat atau dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat meyakini bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sudah mampu mengikuti perkembangan TIK tersebut. Termasuk dari tataran pemerintah desa (Pemdes) dan kecamatan. 

Baca Juga : Videografer Mulai Merapat, Buruan Daftar Lomba Konten Kreator Melalui Link Berikut Ini

 

"Salah satu buktinya saat pandemi Covid-19 lalu, saat dengan segala keterbatasan yang ada, hingga pemdes pun masih bisa berkomunikasi dan tetap terhubung," ujar Wahyu. 

Dirinya juga berkeyakinan, bahwa selain pengalaman dari Covid-19, tata penyelenggaraan pemerintahan dari desa hingga ke Pemkab Malang sudah mulai menerapkan TIK. Meskipun hal tersebut masih dilakukan secara berangsur. 

Hal itu lah yang menurutnya, seluruh pemdes di Kabupaten Malang bisa turut berpartisipasi dalam ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 yang digelar oleh Diskominfo dan berkolaborasi dengan JatimTIMES. Di mana diharapkan, inovasi yang mungkin sudah diciptakan bisa ditunjukan. 

Logo Diskominfo Kabupaten Malang.(Foto: Istimewa).

"Tidak seperti kata orang bahwa di desa masyarakatnya masih belum paham IT. Dengan anugerah ini, mari 378 desa ini tunjukan keberhasilan dan inovasi di bidang TIK. Dengan TIK juga dapat diketahui bahwa desa ini sudah melek IT," jelas Wahyu.

Untuk semakin memantapkan  gelaran yang disebut Bupati Malang HM Sanusi sebagai yang pertama ada dan digelar di Jatim dan juga nasional ini, Pemkab Malang menggelar rapat koordinasi  Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa, Senin (7/11/2022) besok hari. Hal ini juga untuk menyosialisasikan gelaran Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022. 

Sebagai informasi, dalam gelaran tersebut, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa. 

Di setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan pemdes. 

Baca Juga : Kepala Bappeda Kota Malang Apresiasi Lomba Foto Fashion dan Kriya: Kegiatan Ini Positif Banget

 

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

 

Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

Untuk mengikuti gelaran tersebut, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana