free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Meski Menang Gugatan, 5 Partai Tak Bisa Langsung Lolos di KPU, Berikut Daftar Parpol

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

06 - Nov - 2022, 22:06

Placeholder
Logo KPU RI. (Foto: Pinterest)

JATIMTIMES - Lima partai politik telah memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sayangnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak langsung meloloskannya. Pihak KPU masih tetap melakukan verifikasi administrasi terhadap lima partai tersebut.

Lima partai yang tak langsung diloloskan KPU yakni, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Baca Juga : Ismail Bolong Klarifikasi Tak Pernah Kenal Apalagi Beri Uang ke Kabareskrim 

"Sebenarnya lima partai ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi)," ungkap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Hasyim menambahkan, jika akan tetap melaksanakan verifikasi administrasi kepada lima partai itu.

Ya hal tersebut mengikuti putusan yang telah dibuat oleh Bawaslu. Partai-partai tersebut akan mengikuti verifikasi administrasi di KPU. Setelah tahap itu selesai, KPU akan menentukan apakah partai-partai itu layak melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

“Jika lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak,” tambah Hasyim.

Diketahui sebelumnya, KPU mengembalikan berkas pendaftaran 16 partai politik. Partai-partai itu tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Baca Juga : Video Porno Wanita Kebaya Merah Dibuat Bulan Juli di Surabaya

Karena itu beberapa partai itu menggugat ke Bawaslu. Bawaslu memutus lima partai politik tersebut dapat mengikuti verifikasi administrasi.

“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” terang Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya