JATIMTIMES - Lima partai politik telah memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sayangnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak langsung meloloskannya. Pihak KPU masih tetap melakukan verifikasi administrasi terhadap lima partai tersebut.
Lima partai yang tak langsung diloloskan KPU yakni, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
Baca Juga : Ismail Bolong Klarifikasi Tak Pernah Kenal Apalagi Beri Uang ke Kabareskrim
"Sebenarnya lima partai ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi)," ungkap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Hasyim menambahkan, jika akan tetap melaksanakan verifikasi administrasi kepada lima partai itu.
Ya hal tersebut mengikuti putusan yang telah dibuat oleh Bawaslu. Partai-partai tersebut akan mengikuti verifikasi administrasi di KPU. Setelah tahap itu selesai, KPU akan menentukan apakah partai-partai itu layak melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
“Jika lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak,” tambah Hasyim.
Diketahui sebelumnya, KPU mengembalikan berkas pendaftaran 16 partai politik. Partai-partai itu tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Baca Juga : Video Porno Wanita Kebaya Merah Dibuat Bulan Juli di Surabaya
Karena itu beberapa partai itu menggugat ke Bawaslu. Bawaslu memutus lima partai politik tersebut dapat mengikuti verifikasi administrasi.
“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” terang Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.