JATIMTIMES - Pencurian barang elektronik kembali terjadi di Bangkalan. Kali ini yang menjadi korban adalah salah satu pegawai dari Dinas Pertanian Pemkab Bangkalan.
Awalnya, pelaku berpura-pura menawarkan jam tangan pada korban untuk mengalihkan pandangannya.
Baca Juga : TGIPF Beberkan Kemungkinan Keluarnya Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Setelah korban lengah, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memasukkan barang-barang elektronik yang akan ia curi ke dalam tas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibowo saat sudah mengamankan pelaku.
“Awalnya menawarkan jam tangan ke pegawai. Lalu saat para pegawai lengah, ia langsung memasukkan laptop, kamera dan ponsel milik salah satu pegawai ke dalam tas yang dibawanya,” jelasnya, Jumat (4/11/2022).
Setelah memasukkan barang curiannya ke dalam tas yang ia bawa, pelaku kemudian kabur dengan sepeda motor yang terparkir di depan kantor.
Korban yang menyadari barangnya hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian yang kemudian dilakukan pengejaran.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap pelaku di Tanah Merah Bangkalan.
“Korban juga langsung melapor kepada kami dan petugas melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Tanah Merah,” tambahnya.
Baca Juga : Pakai Iming-Iming Uang, Karyawan di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi Saat Indehoy dengan Anak di Bawah Umur
Pelaku adalah Imron (42) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, namun berdomisili di Pamekasan.
Sebelum melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku juga sempat melakukan pencurian serupa di Sumenep.
Saat melancarkan aksinya, ia berpura-pura menjadi cleaning service. Alur pencuriannya sama dengan yang ia lakukan di Kantor Dinas Pertanian Bangkalan, ia mencuri barang-barang eletronik saat korban sudah mulai lengah.
Kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan dijerat pasal 363 KUHP.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami proses dan dituntut pasal 363 KUHP,” pungkasnya.