JATIMTIMES - Tak kuat menahan nafsu, pria yang diketahui berinitial ND (35) beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Tulungagung, lampiaskan hasratnya pada anak di bawah umur. Perbuatan asusila ini, dilakukan ND warga di Kecamatan Ngantru, Selasa (1/11/2022) pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan pada hari yang sama setelah adanya laporan dari masyarakat dan orang tua korban.
Baca Juga : Dibakar Api Cemburu, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah Sendiri
"Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur," kata Anshori, Sabtu (5/11/2022).
Perbuatan perzinaan ND pada Bunga ini dilakukan di rumah kos, masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Lanjutnya, kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira Pukul 20.00 Wib Unit PPA mendapat informasi bahwa di dalam rumah Kos itu telah terjadi perbuatan asusila terhadap Anak di bawah umur.
"Selanjutnya petugas mendatangi TKP dan mendapati di dalam kamar kos ada korban dan pelaku melakukan perbuatan asusila," ungkapnya.
Tak berkutik, ND kemudian mengakui semua perbuatan yang dilakukan pada tubuh Bunga.
"Dari hasil interogasi, korban telah diperlakukan (disetubuhi) oleh tersangka sebanyak dua kali," terangnya.
Atas hasil interogasi ini, polisi menghubungi orang tua Bunga dan mengetahui anaknya diperlakukan tak senonoh, laporan pun dibuat.
"Selanjutnya petugas menghubungi orang tuanya, tidak terima dengan yang terjadi ia melapor," imbuhnya.
Baca Juga : Cuci Gudang, Produk Perlengkapan Rumah Tangga Tecnogas dan Azalea di Graha Bangunan Diskon 10%
Modus ND melakukan perbuatan perzinaan karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsu.
"Tersangka ini merayu korban agar mau di ajak berhubungan badan dengan dijanjikan akan di beri uang," terangnya.
Atas perbuatanya, selanjutnya ND diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perbuatan cabul Hasil Visum Et Revertum dan pakaian korban
Terhadap pelaku dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.