JATIMTIMES - Suasana di rumah yang berada di Desa Bungur RT 01 RW 02, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, ini tampak selalu ramai oleh tamu. Selain urusan pertanian, rumah Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Eko Puguh Prastijo itu sekarang juga menjadi kantor Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Kabupaten Tulungagung.
Eko Puguh kini juga dipercaya menjadi hakim arbitrase untuk penanganan sengketa di wilayah Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.
Baca Juga : Pembahasan Ranperda Penguatan Pendidikan Karekter Hampir Final, Ini Harapan DPRD Tulungagung
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
"Pastinya tidak berbenturan dengan tugas dan fungsi pengadilan, karena klausula arbitrase dalam perjanjian," kata Eko Puguh, Kamis (03/11/2022).
Klausul yang dimaksud diantaranya, Perdagangan termasuk ekonomi syariah.
Bagi para pemohon penyelesaian sengketa, DSI menjamin kerahasiaan para pihak karena proses sidang dilaksanakan dengan tertutup. Dalam istilah lain arbitrase adalah sebuah rumah hakim yang berbeda, imbuhNya
"Sidang tertutup, para pihak wajib sepakat untuk ke forum arbitrase," ujarnya.
Untuk membuat atau keputusan sidang arbitrase ditulis dalam surat perjanjian antar pihak di muka hakim Arbitrase.
"Perjanjian arbitrase tertulis, dapat dilakukan sebelum atau sesudah perjanjian pokok dibuat," ungkapnya.
Putusan arbitrase, menurut Eko, Puguh berlaku internasional atau menjangkau luar yurisdiksi suatu negara.
Sedangkan hakim arbitrase mempunyai dedikasi, kompetensi dan tanggung jawab atau netralitas.
"Pengadilan tidak berwenang jika terdapat klausula arbitrase (Kompetensi absolut). Putusan juga bersifat final and banding pada prinsipnya," imbuhnya.
Dapat diajukan pembatalan putusan atau perjanjian arbitrase dengan syarat limitatif.
Selain itu, proses sengketa yang ditangani DSI ini tidak terikat formalitas persidangan umum. Bahkan, waktu lebih singkat dengan biaya terukur. "Mekanisme penyelenggaraan arbitrase ditentukan para pihak," paparnya.
Oleh karena di Kabupaten Tulungagung, Eko Puguh telah resmi dan di akui sebagai bagian pihak yang punya hak menangani sengketa, dan menyandang gelar Adv. Eko Puguh Prasetijo, SH,. CPM, CPCLE,.CPArb.
Ia mengajak agar persoalan yang dihadapi dapat di selesaikan dengan mekanisme yang benar dan mencari penyelesaian yang win-win solution.
"Kita berharap, masyarakat dapat memanfaatkan jasa penyelesaian dengan mediasi yang menjamin kerahasiaan sekaligus mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan di tulis dalam Akte Van Dading," jelasnya.
Dewan Sengketa Indonesia ini, menurut Eko Puguh dari UU Nomor 2 Thn 2017 tentang Jasa Konstruksi yang dikembangkan menjadi Layanan Penyelesaian Sengketa berbagai persoalan hukum.
"Terus berkembang dan terbentuk di semua wilayah baik provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia," paparnya.