JATIMTIMES - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi penerima yang tidak memiliki bank Himbara sudah dimulai sejak Rabu (2/11/2022). Penyaluranya dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Untuk memastikannya status penyalurannya, pastikan segera mengecek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Kemenaker mengakui penyaluran BSU tersebut terlambat dari jadwal awal. Hal ini terjadi karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyaluran BSU terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Baca Juga : PSSI Akan Gelar KLB, TGIPF: Jalankan Dulu Rekomendasi
“Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri, dilansir Kompas.
Pihaknya juga menyebut setidaknya ada 3,6 juta pekerja yang menerima BSU melalui PT Pos Indonesia. Untuk mencairkannya, pekerja bisa melakukan dua hal. Pertama, langsung ke Kantor Pos atau melalui aplikasi PosPay.
Berikut ini cara cek penerima BSU melalui aplikasi PosPay.
1. Unduh aplikasi PosPay melalui aplikasi Play Store
2. Masuk aplikasi dan lakukan registrasi akun, dengan cara sebagai berikut.
● Buat username
● Buat password
● Masukkan kode OTP yang dikirim lewat sms
● Buat PIN untuk transaksi
3. Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.
4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".
● Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.
● Masukkan data pribadi. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".
5. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
Baca Juga : Pemkab Blitar Sukses Gelar Festival Kresnayana IX, Seni Lukis Wajah Curi Perhatian
Mengutip dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id besaran BSU yang didapatkan oleh pekerja adalah Rp 600 ribu. Oleh karenanya, masyarakat perlu kembali mengecek syarat yang harus dipenuhi agar bisa mencairkan BSU. Berikut ini kriteria dan syarat penerima BSU 2022.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP / UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP / UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro