free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dianggap Beri Keterangan Palsu, Susi ART Ferdy Sambo Akan Dilaporkan ke Polisi oleh Pengacara Keluarga Brigadir J

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

02 - Nov - 2022, 21:31

Placeholder
Susi, asisten rumah tangga (ART), saat menjadi saksi dan memberikan keterangan pada persidangan Bharada E, Senin (31/10/2022) lalu. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo akan dilaporkan ke polisi oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menganggap Susi telah memberikan keterangan palsu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga : Umat Muslim Harus Tahu, 3 Hal Ini Bisa Melancarkan Rezeki 

“Bakal kami laporkan dengan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (1/11/2022).

Adapun memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ayat 1 dan 2.

Ayat 1 menyebutkan bahwa "barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Sementara ayat 2 berbunyi: "jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Kamaruddin mengatakan kebohongan pertama sudah ia laporkan ke Bareskrim Polri. “Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318,” ujar Kamaruddin.

Meski demikian, Kamaruddin masih memaklumi bahwa Susi masih berada di pihak Ferdy Sambo. Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini Susi masih bekerja dan tinggal di rumah Ferdy Sambo.

Lebih lanjut Kamaruddin berharap agar Susi bisa ditarik dan diberikan pekerjaan lain agar Susi bisa memberikan kesaksian secara bebas. “Kita harapkan Susi berkata benar. Sedang dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri,” ucap Kamaruddin.

Sebelumnya, Susi telah mencabut beberapa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi dalam persidangan kemarin.

“Mohon maaf Pak keterangan soal anak saya cabut dan rumah Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi rumah Jalan Bangka,” kata Susi saat dihadirkan kembali setelah para ajudan memberikan kesaksian.

Dalam BAP sebelumnya, Susi mengatakan soal anak ketiga Ferdy Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi. Namun menurut saksi Daden, anak berinisial A tersebut adalah anak angkat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga : Mental Seleb TikTok Zhico Down, Tulis Wasiat di Story Instagram 

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin malam.

Mendengar pernyataan Daden, Susi akhirnya meminta maaf dan mencabut keterangannya soal anak ketiga Ferdy Sambo. “Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.

Hakim kemudian menanyakan kepada Susi keterangan apa lagi yang ingin dia cabut. “Mana lagi yang Saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi Jalan Bangka? Bagaimana?” kata hakim.

“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.

Dalam BAP-nya Susi juga menyatakan bahwa rumah dinas Sambo di komplek Polri Duren Tiga memang biasa digunakan untuk isolasi mandiri jika keluarga mereka baru pulang dari bepergian jauh. Namun, dalam persidangan, Susi menyatakan isolasi mandiri biasanya dilakukan di rumah Jalan Bangka.

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa kemudian memperingatkan Susi agar tidak memberikan kesaksian palsu lagi. Ia juga mengatakan Susi akan diperiksa kembali dalam persidangan.

“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” ujar hakim Wahyu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy