JATIMTIMES - Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang jabatan di Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap ke lima tersangka lainnya adalah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Baca Juga : Tak Temukan Kasus Gagal Ginjal Akut di Bangkalan, Dinkes Minta Masyarakat Tetap Tenang
Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan KPK tengah mendalami kasus dugaan suap terkait lelang jabatan.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Ali dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Selain itu, Ali Fikri juga telah mengkonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," imbuh Ali.
Ali Fikri tak memberikan begitu banyak penjelasan, ia mengatakan akan memberikan informasi setelah proses penyidikan selesai.
"Akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan sebagai tersangka setelah melakukan pencekalan. Pencekalan pada Bupati Bangkalan berlaku selama 6 bulan lamanya.
Baca Juga : Kasus Korupsi Dana Desa Kalipare Masuk Tahap II, Tersangka Ditahan di LapasĀ
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alexander menyebut jika sudah ada pencekalan maka sudah ada penyelidikan dan pasti sudah ada tersangkanya.
"Umumnya kalau sudah ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan ya kan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan. Kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya," ujar Alexander, Jumat (28/10/2022).
Kemudian, Alexander juga menyebut bahwa Bupati Bangkalan tak hanya terjerat kasus dugaan jual beli jabatan. Namun juga ada tindak pidana lain.
"Oh, sebetulnya nggak hanya lelang jabatan. Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi," imbuhnya.