free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Surat Teguran Bakal Gantikan Surat Tilang, Berikut Perbedaannya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Oct - 2022, 02:42

Placeholder
Para pengguna jalan saat menunjukkan surat berkendara ketika terjaring razia pada beberapa waktu lalu. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang anggota polisi lalu lintas untuk melakukan tilang manual. Bahkan institusi Polri dikabarkan telah menarik blangko tilang. Sebagai gantinya, Korlantas sudah menyiapkan surat teguran.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, biasanya sanksi tilang akan diberikan kepada pengemudi maupun pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Yakni dengan memberikan surat tilang berupa slip berwarna merah atau biru.

Baca Juga : Akademisi Psikologi Sebut Efek Trauma Tragedi Kanjuruhan Bisa Memicu Kematian, Berikut Penjelasannya

Namun surat tilang tersebut dikabarkan akan digantikan dengan surat teguran. Lantas apa bedanya dengan surat tilang? 

Dilansir dari pemberitaan Detikoto, Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman, selaku ketua tim Asistensi sesuai arahan Kakorlantas Polri memaparkan, dalam waktu dekat ini Korlantas Polri bakal mengeluarkan blangko atau surat teguran. Secara umum, perbedaan dengan surat tilang adalah pada surat teguran nantinya tanpa ada denda.

"Kalau surat tilang itu ada kewajiban membayar denda kepada negara sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar aturan lalu lintas. Sedangkan pada surat teguran tidak ada kewajiban membayar denda," jelasnya.

Meski tidak ada denda, lanjut Karsiman, tetapi pemberian surat teguran ini bertujuan untuk memberikan semacam peringatan kepada pengemudi maupun pengendara, agar tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukan.

Oleh karenanya, surat teguran tersebut nantinya akan dibawa oleh anggota kepolisian lalu lintas yang bertugas di lapangan. Tujuannya untuk diberikan kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

"Meskipun surat teguran tidak ada denda, tapi paling tidak masyarakat bisa tau jika dirinya telah melanggar dan dapat membahayakan bagi pengendara yang lainnya," tegas Karsiman.

Sebagaimana yang telah diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran kepolisian lalu lintas, untuk tidak melakukan tilang manual dan lebih mengedepankan edukasi. Sebagai gantinya penindakan diarahkan untuk dilakukan melalui ETLE atau tilang elektronik.

Instruksi larangan tilang secara manual tersebut tercantum pada surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Dalam surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga : Autopsi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Pekan Depan

Meski sudah ditetapkan, namun apabila ditemukan ada pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka hukum akan tetap ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, jajaran kepolisian Satlantas Polres Malang juga telah menindaklanjuti instruksi dari Kapolri. Terpantau sejak adanya arahan dari orang nomor satu di jajaran kepolisian tersebut, anggota Polres Malang telah aktif melakukan Patroli Simpatik.

Selain menyasar para pengguna jalan, Patroli Simpatik juga berlangsung di beberapa sekolah dan pondok pesantren (Ponpes). Tujuannya untuk memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas.

Tidak hanya itu, sosialisasi serta edukasi juga masif dilakukan kepada masyarakat umum yang ada di wilayah hukum Polres Malang. Yakni imbauan tertib berlalu lintas yang disampaikan melalui media massa mainstream maupun media sosial.

Selain gencar memberikan edukasi, Polres Malang juga telah menerapkan ETLE atau tilang elektronik. Selain ETLE berupa kamera mobile berbasis hand held hingga ETLE berbasis mobile menggunakan mobil bergerak. ETLE berbasis kamera statis juga telah disiagakan oleh Polres Malang. Salah satunya di simpang Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri