JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Tulungagung, mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (03/10/2022) lalu, dalam rangkaian mencari tambahan bukti atas dugaan korupsi keuangan desa yang prosesnya hingga saat ini terus berjalan.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Raditya mengatakan, penggeledahan dilakukan karena selama enam bulan statusnya naik ke penyidikan pihaknya tidak diberikan RAB (Rencana Anggaran Biaya) oleh pihak Pemdes Batangsaren.
Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Menimpa Mahasiswi
"Penyidikan sudah 6 bulan, RAB pekerjaan tidak pernah diberikan. Kalau ditanya, katanya ada di Kecamatan (Kauman), begitu ditelurusi di Kecamatan katanya di Desa dan DPMD. Nah, dari DPMD pun disebut masih ada di pihak desa," kata Agung, Sabtu (29/10/2022).
Karena pentingnya dokumen yang dibutuhkan, Kejaksaan kemudian melakukan upaya paksa dengan cara menggeledah kantor desa Batangsaren, guna memperoleh RAB pekerjaan yang dibutuhkan.
"Akhirnya kita melakukan upaya paksa seperti penggeledahan itu," ujarnya.
Dari telaah yang dilakukan dengan menghadirkan ahli konstruksi, diduga ada kerugian negara yang diakibatkan oleh pekerjaan yang tidak sesuai RAB itu.
"Sekarang sudah ada nilai kerugian tapi oleh ahli konstruksi," jelasnya.
Ahli konstruksi menurut Agung menyampaikan fakta, jika volume pekerjaan banyak yang kurang. Untuk itu, keterangan dari ahli konstruksi ini akan disampaikan ke auditor, agar dilakukan penghitungan kerugian berdasarkan temuan yang dimiliki kejaksaan.
"Kalau ahli konstruksi sudah ada (temuan kerugian), auditor tinggal menghitung," jelasnya.
Setelah keluar hasil penghitungan kerugian dari auditor, Kejari Tulungagung secepatnya akan meningkatkan status hukum dalam kasus ini.
"Secepatnya, kalau kerugian keuangan negara sudah keluar dari auditor," ungkapnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan negeri Tulungagung belum menetapkan siapa tersangkanya.
"Kalau siapa pelaku kita akan mengumumkan nanti, ketika alat bukti sudah cukup menetapkan seseorang sebagai pelaku," paparnya.
Temuan nilai kerugian ini jauh di atas dari temuan yang diperoleh inspektorat yakni Rp 150 juta dari sewa tanah kas desa.
Jika hasil penghitungan auditor keluar, Agung memastikan akan membeberkan jumlah kerugian dan pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi di Desa Batangsaren.
Baca Juga : Tak Hanya Terlibat Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Juga Terima Gratifikasi Rp 70 Miliar
"Kalau nilai kerugian itu, nanti kita sampaikan resmi ketika laporan hasil perhitungan ahli konstruksi sudah lengkap dan di tandatangani," tandasnya.
Keterangan Agung ini memperkuat penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis yang membantah tudingan bahwa penyidik kejaksaan telah melakukan perampasan barang bukti terkait dengan penyelesaian kasus hukum yang terjadi di Desa Batangsaren.
Menurutnya, penyelesaian hukum yang melibatkan pemerintah desa itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku termasuk surat perintah tugas (Sprint) dari pimpinan.
"Ini salah, kalau dikatakan bahwa penyidik datang ke desa untuk merampas barang bukti di kantor desa," kata Muchlis saat kegiatan audiensi dengan AKD Tulungagung di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Senin (24/10/2022).
Kepada seluruh kades, Muchlis meminta agar setiap permasalahan hukum itu tidak dikaitkan dengan agenda politik atau sebagainya. Bahkan dia mengaku prihatin, semenjak menjadi Kajari Tulungagung mengetahui banyak aduan masyarakat yang masuk di kejaksaan.
Sebagai bagian dari Forkopimda Tulungagung mendukung jalannya pembangunan yang ada di desa adalah sebuah kewajiban.
Muchlis juga membenarkan permintaan dari kades bahwa setiap permasalahan hukum harus diselesaikan melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Namun yang menjadi masalah, menurut Muchlis, ketika sudah ditangani oleh APIP dan ada temuan untuk perbaikan, para kepala desa justru tidak segera menyelesaikan perbaikan itu.
"Untuk kasus Batangsaren, itu sudah dilakukan penyelidikan dan sudah diekspos pada April 2022. Maka ditingkatkan menjadi penyidikan bahkan sudah mendapat perhitungan kerugian negara dari Inspektorat," ungkapnya.
Muchlis menegaskan, dalam menyelesaikan permasalahan hukum, kejaksaan selalu menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Untuk itu dia meminta kepada seluruh kades jangan takut berhadapan dengan hukum.
Sebagai bagian dari edukasi, Muchlis menyampaikan bahwa tujuan hukum itu pertama adalah menciptakan kepastian hukum, kedua membuat efek jera dan terakhir adalah kemanfaatan dan keadilan.