free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Panggil Pejabat Lagi, Terkait Dana Hibah dan Pokir di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

29 - Oct - 2022, 02:56

Placeholder
Ilustrasi, net

JATIMTIMES -  Para pejabat di Tulungagung tampaknya belum bisa tidur nyenyak. Itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan lanjutan pendalaman kasus yang terjadi di Tulungagung. 

Pejabat birokrasi yang dimintai keterangannya memastikan ada beberapa pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dana hibah dan pokir atas tersangka sebelumnya.

Baca Juga : Kunjungi Tulungagung, Mensos Risma Minta Warga yang Tinggal di Daerah Kritis Direlokasi

"Bukan saya saja. Ada beberapa yang dipanggil," kata sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya ini.

Menurut sumber ini, pejabat yang dipanggil dan diminta keterangannya ada yang berasal dari eselon 2 hingga eselon di bawahnya. Bahkan, sumber menyebutkan ada lebih dari tujuh orang yang bersamaan dengan pemanggilan dirinya menghadiri pemeriksaan itu.

"Ada beberapa. Saya kurang hafal tapi yang ada kaitan dengan dinas yang mengeluarkan dana pokir," ujarnya.

Salah satu pejabat yang dapat dikonfirmasi terkait hal ini adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung Lugu Tri Handoko. Ia membenarkan pihaknya dipanggil untuk dimintai data oleh penyidik KPK.

"Cuma dimintai data dan ternyata Dinas Perikanan tidak menerima dana hibah. Berarti selesai," kata Lugu, Jumat (28/10/2022).

Selain terkait hibah, ia memastikan KPK menanyakan urusan dana pokir. "Hibah provinsi dan pokir (di Dinas) Perikanan tidak ada," jelasnya memalui pesan WhatsApp.

Baca Juga : Dispendik Gresik Gelas Salawat Peringatan Maulid Nabi, Begini Pesan Gus Yani

Seperti diketahui, KPK mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Dalam hal ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan.

Belum diperoleh keterangan resmi dari KPK terkait giat lanjutan yang dilakukan di Kabupaten Tulungagung ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy