free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Ungkap Bupati Bangkalan Sudah Berstatus Tersangka

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

29 - Oct - 2022, 01:05

Placeholder
KPK sudah mengkonfirmasi Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sudah berstatus tersangka (foto dari internet)

JATIMTIMES - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan dan diungkap langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengatakan, jika sudah ada pencekalan maka sudah ada penyelidikan dan penyidikan. "Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana," ujar Alex kepada wartawan saat mendampingi perkenalan diri koleganya yang baru saja dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga : Harta Mantan Bupati Jember Jadi Rebutan, Oknum ASN Palsukan Surat Waris

Lebih lanjut Alex menegaskan bahwa Abdul Latif Amin Imron telah berstatus sebagai tersangka usai KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," tegas Alex.

Kemudian, Alex juga membeberkan soal kasus Bupati Bangkalan tidak hanya terlibat dalam dugaan tindak pidana suap terkait lelang jabatan, namun juga tindak pidana lain. "Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan. Setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa). Kan bisa jadi," sambung Alex.

Baca Juga : Catut Nama Bupati, Warga Gresik Ini Tipu Ratusan Pencari Kerja

 

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan pencekalan terhadap Bupati Bangkalan agar tidak bepergian ke luar negeri. Abdul Latif Amin dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana