free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buntut Binomo, Indra Kenz akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

28 - Oct - 2022, 20:01

Placeholder
Indra Kenz akan menerima putusan hakim atas kasus penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Binomo (foto dari Instagram @indrakenz)

JATIMTIMES - Sidang kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz akan kembali digelar hari ini, Jumat (28/10/2022). Dalam sidang kali ini, Indra Kenz akan mendengarkan putusan vonis yang akan dibacakan oleh hakim.

Hal tersebut Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Humas Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan, jadwal sidang putusan Indra Kenz akan berlangsung besok pagi. "Sidang sesuai jadwal jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.

Baca Juga : Bupati Bangkalan Dicekal KPK ke Luar Negeri selama 6 Bulan

Sidang putusan tersebut akan dilaksanakan secara daring atau secara online. Hal itu disampaikan olen Arief Budi selaku Humas Pengadilan Negeri Tangerang.  "Sejauh ini akan digelar secara daring," ujarnya. 

Sidang sebelumnya telah digelar pada Jumat (12/8/2022) lalu. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong atau hoax dan mengakibatkan kerugian besar pada korabn serta melalukan pencucian uang. Indra Kenz kemudian di tuntut 15 tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Jumat (12/8).

Tak hanya dituntut 15 tahun penjara, Indra Kenz juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 10 Miliar. Hal itu lantaran Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Baca Juga : Siti Elina, Perempuan Berpistol yang Coba Terobos Masuk ke Istana Negara Ingin Bertemu Jokowi

Untuk yang memberatkan perbuatan Indra Kenz yaitu telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkan teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan Indra Kenz yakni Indra Kenz dinilai bersikap sopan dan santun.

Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya