JATIMTIMES - Beredar video yang mencuri atensi warganet. Seorang anggota polisi yang melanggar lalu lintas dengan berhenti di depan zebra cross atau garis penyebarangan jalan.
Motor dinas bernomor pelat 6876-15 yang dikendarai anggota polisi itu nampak sedang menunggu lampu merah di depan zebra cross.
Baca Juga : Warganet Heboh Nagita Slavina Gunakan Case seharga Gawai, Ternyata Ada Keistimewaannya
"Peraturan itu dibuat untuk dilanggar, bukankah begitu saudaraku? semangat bapak kerjanya," tulis akun @CaritoKunyik pengunggah video, seolah menyindir polisi.
Sontak warganet banyak yang beri komentar dalam video tersebut.
"Polisi mah bebas dong," @Linta**.
"Kasih contoh itu yang benar to pak," @PakdheMantr**.
"Orang sipil disuruh di belakang Marka,"@toureastja**.
Diketahui, sesuai aturan tentang lalu lintas, stop line atau garis berhenti sejatinya melintang sebelum zebra cross. Namun masih saja banyak yang melanggar aturan tersebut.
Jadi saat berhenti menunggu lampu merah, posisi kendaraan harus berada dibelakang stop line. Bukan malah di depan zebra cross.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Serang Pastikan Tak Ada Fasilitas Mewah untuk Nikita Mirzani
Jika nekat melanggar stop line, harusnya bisa kena denda sesuai yang tertulis dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pada pasal 287 ayat (1) dituliskan bahwa pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.