JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2022-2042 akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang setelah melalui perjalanan panjang.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, penyusunan Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 telah berlangsung kurang lebih tujuh tahun. Pada tahun 2015 Ranperda RTRW Kota Malang sempat dibahas oleh anggota DPRD Kota Malang di periode tersebut, namun tidak kunjung rampung.
Baca Juga : Wakil Brazil Raih Gelar Miss Grand International 2022, Indonesia Masuk Top 3
"Jadi, kami bersyukur akhirnya Kota Malang bisa menyelesaikan Ranperda RTRW ini yang disusun mulai tahun 2015. Jadi, tujuh tahun," ungkap Made kepada JatimTIMES.com.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengatakan, penyusunan Ranperda RTRW Kota Malang untuk tahun 20 tahun ke depan yang telah digodok selama tujuh tahun akhirnya rampung selama enam bulan pembahasan secara intensif.
"Ini masih ada waktu tiap lima tahun bisa dievaluasi. Bukan berarti perda RTRW kita itu saklek 20 tahun, tapi lima tahun sekali bisa dievaluasi," terang Made.

Made berharap, disahkannya Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 dapat menata pembangunan di Kota Malang. Pasalnya, di dalam Ranperda RTRW Kota Malang 2022-2042 tersebut terdapat 20 masterplan yang digunakan sebagai acuan untuk pembangunan Kota Malang. Mulai dari masterplan banjir, ducting, kemacetan, hingga masterplan reklame dan lain-lain.
Meski nantinya Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 yang telah disahkan sebagai Perda RTRW Kota Malang untuk 20 tahun ke depan dan dapat dievaluasi dalam lima tahun sekali, siapa pun wali kota Malang yang akan memimpin, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun harus mengacu pada Perda RTRW Kota Malang 2022-2042.
"Siapa pun nanti yang menjadi wali kota selanjutnya, RPJMD-nya harus menyesuaikan ini (Perda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042). Tidak bisa berdiri sendiri," ujar Made.
Baca Juga : 6 Zodiak Ini Suasana Hatinya Gampang Berubah, Jangan Dibuat Bete
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dengan disahkannya Ranperda RTRW Kota Malang 2022-2042 menjadi perda, pihaknya akan mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030.
Hal itu selaras dengan harapan pemerintah pusat yang menginginkan agar pemerintah di tingkat kabupaten/kota dapat melakukan percepatan penyusunan peraturan RTRW untuk penyediaan RTRW yang ramah investasi dan berwawasan lingkungan.
Selanjutnya, Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang yang skalanya diperkirakan satu banding 5.000 agar lebih detail lagi.
"Dan menjadi rencana lebih detail lagi. Mana yang boleh dan tidak secara rinci nanti dijelaskan sehingga harapannya insya Allah kita semua terpublish. Mohon doa dalam waktu tiga bulan bisa tersusun, tetap kita minta masukan kepada teman-teman DPRD," tandas Sutiaji.