JATIMTIMES - Beredar sebuah video yang menunjukkan artis Nikita Mirzani mengamuk lantaran akan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Video tersebut memperlihatkan sebuah ruangan kepolisian dengan banyak anggota polisi yang berdiri dan menghampiri Nikita yang mengamuk di balik ruangan tersebut.
Video tersebut hanya memperlihatkan anggota polisi yang berdiri dan berjalan ke sana kesini. Namun, video tersebut memperdengarkan suara Nikita yang berteriak dan mengamuk di balik ruangan itu.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 25 Oktober 2022, Aldebaran dan Andin Bakal Tidur se Kamar
Nikita terdengar tak terima dengan penahan itu dan mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas penahanannya.
"Apa? Siapa?" teriak Nikita.
Setelah berteriak dan mengamuk di balik ruangan kantor polisi, Nikita terlihat dikawal anggota polisi dan keluar dari ruangan tersebut.
Nikita terlihat memakai kemeja berwarna putih dan kacamata hitam. Saat melewati awak media, Nikita tak melontarkan satu kata apa pun.
Ia melewati awak media dengan wajah menunduk dan jalan yang diarahkan oleh anggota polisi yang berada di sisi kanan kirinya.
Kejadian itu terjadi di Mapolres Serang Kota pada Selasa 25 Oktober 2022. Saat itu Nikita menyerahkan diri dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang. Setelah diserahkan, kejaksaan memutuskan menahan Nikita selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Oktober sampai 13 November 2022
Baca Juga : Yeni Inka Resmi Menikah dengan Polisi, Adat Jawa yang Sederhana Jadi Sorotan NetizenĀ
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang di Kota Serang.
Nkita Mirzani menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito. Kasus ini bermula pada sekitar Mei 2022 saat Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
Nikita kemudian mengedit foto tersebut dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.
Unggahan Nikita tersebut kemudian diketahui oleh karyawan Dito. Kemudian Dito merasa unggahan tersebut mencemarkan nama baiknya dan ia langsung melaporkan Nikita ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.
Nikita dijerat dengan sangka Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.