free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Buntut Penelurusan Kandungan Obat Sirup, BPOM Pidanakan 2 Industri Farmasi 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

25 - Oct - 2022, 17:01

Placeholder
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito bersama Menkes Budi Gunadi usai melaporkan perkembangan kasus gagal ginjal akut kepada presiden di Istana Merdeka. (sumber Instagram @lambeturah_official)

JATIMTIMES - Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Penny K. Lukito menyebutkan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti dua industri farmasi ke aparat penegak hukum. Pasalnya, kedua industri tersebut diklaim telah memiliki kandungan bahan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. 

"Dalam proses ini, kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," ungkapnya, seperti dikutip dari video unggahan @lambeturah_official. 

Baca Juga : Usai Kena Sanksi dari PDIP, Ganjar Sebut Suara Rakyat Tidak Boleh Diabaikan 

"Kedeputian penindakan dari Badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi," ucap Penny usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (24/10/2022). 

Penny juga menjelaskan alasan mengapa kedua industri farmasi tersebut harus ditindaklanjuti. Itu lantaran produk kedua industri farmasi tersebut memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat tinggi. 

"Ada indikasinya bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya sebagai konsentrasi kontaminan tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik itu tepat diduga mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," jelasnya.

Penny juga mengakui bahwa pihak BPOM selama ini memang tidak melakukan pemeriksaan rutin terhadap adanya cemaran EG dan DEG pada obat sirup. Sebab, menurut dia, selama ini standar aturan internasional tidak mengatur soal pemeriksaan komponen pembuatan obat.  

"Itulah kenapa kita tidak pernah menguji karena memang belum dilakukan di dunia internasional pun. Inilah standar yang harus kita kembangkan sekarang sehingga menjadi bagian dari sampling rutin dari BPOM," kata Penny. 

Diketahui sebelumnya, BPOM telah menarik 5 obat yang diklaim menunjukkan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022. Kelima produk tersebut adalah berikut ini. 

a. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

Baca Juga : Rangakaian Hari Santri Nasional, Wali Kota Malang Safari ke Ponpes Darutta'lim Wadda Wah

b. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTLO332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

c. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

d. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml. 

e. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy