JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan bersama DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sumenep menyelenggarakan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada nelayan di Kabupaten Sumenep, Jumat (21/10/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Ihsan mengatakan fokus dari sosialisasi ini adalah pihaknya memberikan edukasi terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan. Sosialisasi ini sebagai upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas kepesertaan dengan menyasar para nelayan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Baca Juga : 3 Hari ke Depan Kota Batu Masih Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat, Waspadai Banjir Level Siaga
“Agar para nelayan bekerja nyaman dan aman diperlukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dilindungi program BPJAMSOSTEK para nelayan tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan yang mungkin akan terjadi,” kata Ihsan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menegaskan pihaknya akan terus berupaya mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerjanya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan bersinergi dengan pemerintah daerah se-wilayah Madura.
“Kami terus berupaya bersinergi dengan pemerintah daerah setempat untuk mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Wilayah Madura. Dengan terlindungi program BPJSMAMSOSTEK pata pekerja dapat lebih produktif karena tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaannya,” kata Vinca.
Lebih dalam Vinca menyampaikan, perlindungan jamian sosial untuk nelayan termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran hanya Rp36.800,- saja, nelayan akan mendapatkan 3 program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Baca Juga : Ibu dan Anak di Tulungagung Pilih Akhiri Hidup Tenggak Potas
Masih kata Vinca, jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya mendapatkan Rp 42 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta jika peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.
“Adapun program JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya,” pungkasnya.