JATIMTIMES - Seluruh kepala desa di Kabupaten Tulungagung berencana menggelar audiensi dengan bupati Tulungagung di Pendopo Kongas Aruming Bongso, Senin (24/10/2022) pukul 08.00 WIB. Rencana ini disampaikan melalui perpesanan WhatsApp yang dibenarkan oleh M. Sholeh, ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Minggu (23/10/2022).
Bunyi perpesanan yang didapat media ini sebagai berikut:
*_Assalamualaikum wr.wb_*
Menindaklanjuti rapat AKD pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 di Nangkula Park - Kendalbulur yang dihadiri sebanyak 55 Kepala Desa perwakilan dari masing-masing kecamatan, mengharap kehadiran *seluruh* Kepala Desa se Kabupaten Tulungagung besok pada :
Hari : SENIN
Tanggal. : 24 Oktober 2022
Jam. : 08.00 WIB
Tempat. : Pendopo Kabupaten
Keperluan : Audiensi dan memohon Petunjuk Bapak Bupati terkait dengan kepastian hukum dan rasa nyaman Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
*_Wassalamu'alaikum wr.wb_*
Ketua AKD
ttd
M. SOLEH
Catatan :
* Mohon hadir tepat waktu
* Membawa stempel
Menurut Sholeh, audiensi ini sebagai tindak lanjut keluhan dan keresahan para kepala desa karena ada upaya dicari-cari kesalahannya dalam pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Sekretaris AKD Nanang Setiawan menjelaskan, pihaknya tidak sedang mencari kesalahan pihak lain. "Kita hanya ingin agar program pemerintah yang dibebankan pada kita (kepala desa) bisa berjalan dengan sukses dan lancar dengan dukungan semua stakeholder, termasuk dalam hal ini Bapak Bupati, kepolisian dan kejaksaan," kata Nanang dalam rilisnya ke media ini melalui WhatsApp.
Baca Juga : Perjuangkan Keadilan, Sekber Arema Gaungkan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Bagi pemdes atau kepala desa, kebijakan yang dijalankan harus tetap sesuai dengan sistem tata kelola pemerintahan desa yang telah diamanatkan oleh UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hak-hak Kepala Desa.
"Tentu saja tetap tidak terlepas dari sistem tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan didukung dengan adanya jaminan perlindungan hukum terhadap kebijakan yg kita ambil sebagaimana amanah UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hak-hak Kepala Desa," ungkapnya.
Selain ke bupati, para kepala desa dari berbagai penjuru ini diharapkan berangkat memakai sepeda motor. "Bpk/ibu Kades mohon dg hormat besuk di usahakan naik spd motor di karnakan acara terus berlanjut ke POLRES & KAJARI . MATUR SUWUN," demikian pesan tambahan yang terkonfirmasi kebenarannya ini.
Saat dikonfirmasi, Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo belum memberikan responsnya atas rencana para kepala desa ini.