free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Diduga Eksploitasi Anak, Lesti Kejora Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

22 - Oct - 2022, 19:45

Placeholder
Lesti Kejora diduga eksploitasi anak, Komnas PA Arist Merdeka Sirait ungkap jika Lesti terbukti eksploitasi anak bisa dipidana 5 tahun penjara (foto dari Instagram @lestykejora)

JATIMTIMES - Keputusan Lesti Kejora untuk berdamai dan mencabut laporannya pada Rizky Billar malah menjadi bumerang pada dirinya sendiri.

Dimana keputusan tersebut membuat banyak pihak kecewa. Terlebih, dalam pencabutan laporan dan perdamaiannya dengan Rizky Billar, Lesti menggunakan anaknya, Baby L sebagai alasannya untuk menghentikan kasus KDRT yang ia laporkan sebelumnya.

Baca Juga : Apel Hari Santri, Rektor Unisma Beber Peran Strategis Santri

Melihat alasan Lesti yang tak cukup logis, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut ada tindakan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan Lesti Kejora.

Ketua Komnas PA tersebut tidak bisa menerima jika anak dijadikan alasan buat Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar. 

Ketidak terimaannya itu mengarahkannya pada kecurigaan pada Lesti dimana ia menduga semua itu hanya alasan yang dibuat Lesti untuk bisa berdamai dengan Rizky Billar namun tidak kehilangan pekerjaannya.

Arist mengatakan bahwa anak dari Lesti tidak ada kaitannya dengan laporan KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar.

"Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya," ujar Arist Merdeka Sirait kepada detikcom di Gedung Trans TV tengah pekan ini.

Lebih lanjut Arist menjelaskan bahwa alasan pencabutan laporan Lesti tersebut tidak masuk akal dan membuatnya geram.

"Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya," tegas Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga : Undang-Undang Pidana Ancam Pasangan yang Check In sebelum Menikah, Pengusaha Hotel Resah 

Kemudian, Arist juga menilai bahwa tindakan Lesti Kejora itu termasuk dalam kategori eksploitasi anak. Dimana ia menjadikan anak sebagai alasan kebucinannya pada Rizky Billar.

"Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," papar Arist.

Dan jika terbukti Lesti Kejora telah melakukan eksploitasi anak, maka ia akan ditindak pidana dan juga hukum.

"Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," tegas Arist Merdeka

Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.


Topik

Selebriti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya