JATIMTIMES - DPRD Kota Batu menyetujui hibah dan pemindahtanganan dua aset tanah milik Pemkot Batu. Tanah itu dihibahlan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu.
Aset tanah di Jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, dihibahkan kepada BNN Kota Batu. Sedangkan aset tanah bangunan MAN Kota Batu yang berada di Jalan Patimura, Kelurahan Temas, dihibahkan kepada Kemenag Kota Batu.
Baca Juga : Peringatan Dini 3 Harian Jatim, Waspadai Banjir Level Siaga dan Waspada
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat serta memiliki nilai tambah. “Karena itu, saya meminta kepada pihak BKAD mempercepat proses pengajuan hibah tersebut karena saat ini masih dalam tahap pengajuan,” ucap Punjul.
Pemindahtanganan aset tanah dan aset tanah bangunan pendidikan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan di BNN Kota Batu serta mendukung proses belajar mengajar di MAN Kota Batu.
“Semoga dihibahkannya tanah dan bangunan ini bisa membantu meningkatkan kinerja BNN Kota Batu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Batu,” ujar Punjul yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Malang dan DPRD Kota Batu.
“Begitu juga MAN Kota Batu, dapat melaksanakan tugas untuk pelayanan, bimbingan dan pendidikan kepada peserta didik,” terang Punjul.
Baca Juga : MTsN 1 Kota Malang Punya SKS by School, Program Sekolah Lulus 2 Tahun
Eksekutif dan legislatif juga telah melakukan hibah tanah dan bangunan kepada Kejari Kota Batu. Tujuannya agar bangunan dikelola dengan baik serta memberi manfaat dan memiliki nilai tambah.
Selain itu, dengan status hibah yang dilakukan, penerima hibah bisa melakukan pembangunan atau rehab bangunan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.