free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berbekal CCTV, Pencuri Motor Milik Mahasiswi di Pamekasan Berhasil Ditangkap

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Dede Nana

21 - Oct - 2022, 01:10

Placeholder
Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi sewaktu konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan (Foto:Ist/JTN)

JATIMTIMES -  Berbekal rekaman CCTV Polsek Tlanakan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik mahasiswi yang tengah di parkir di Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (15/10/2022) lalu.

Kapolsek Tlanakan AKP Achmad Supriyadi kepada awak media menyampaikan, motor yang dicuri pelaku milik Anis Nur Laili (20), mahasiswi warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga : Beberapa Orang Sempat Mengaku Jadi Korban Kanjuruhan, Dinkes Kabupaten Malang: Orang Iseng

Ia menceritakan kronologi kejadian sekitar pukul 11.00 WIB. Korban bersama temannya hendak nongkrong ingin makan dan minum di Cafe Kongkow. Lalu motor tersebut di parkir di depan Cafe Kongkow dalam keadaan kunci setir. Tak selang beberapa lama, ketika korban hendak pulang, tiba-tiba motor jenis matic tersebut sudah raib.

"Yang dicuri pelaku motor Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ," kata Achmad Supriyadi sewaktu konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan, Kamis (20/10/2022).

Kepada dirinya, pelaku bernama Sandi Armanda (23)warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang berhasil ditangkap di rumahnya itu mengaku baru pertama kali mencuri motor di area Pamekasan dengan menggunakan kunci duplikat. "Nanti akan kami dalami di mana dia dapat kunci tersebut," ujarnya.

Polsek setempat juga berhasil menemukan barang bukti motor yang dicuri pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sampang. Saat motor itu hendak dijemput polisi, pemilik rumah tidak berada di kediamannya. Pengakuan pelaku, motor tersebut dijual seharga Rp 3 juta. Uang hasil jual motor itu, oleh pelaku hendak dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta.

Baca Juga : Tinjau Stadion Kanjuruhan, Komnas HAM: Rekaman CCTV Tidak Hilang

"Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami," tegas Achmad Supriyadi yang juga menyampaikan pelaku dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman  penjara paling lama lima tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Dede Nana