free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Debit Air Sungai Brantas Tinggi, Tiga Rumah Warga di Kota Kediri Terancam Ambrol

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

20 - Oct - 2022, 01:55

Placeholder
Salah rumah warga tergerus air Sungai Brantas. (eko arif s/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Tingginya debit air di Sungai Brantas  mengancam bangunan rumah padat penduduk di Kota Kediri. Rumah-rumah di bibir sungai itu terancam  ambrol tergerus derasnya aliran air.

Ada kurang lebih 3 rumah penduduk, tepatnya di Kelurahan Ringinanom, RT 1, RW 1 Kota Kediri, yang saat ini kondisinya cukup rawan ditempati lantaran fondasi bangunan rumah mulai tergerus derasnya aliran Brantas.

Baca Juga : Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Blitar Selatan, Diduga Korban Banjir

Berdasarkan pantauan di lapangan, tiga rumah yang berpotensi terseret arus tersebut memaksa pemilikna meninggalkan  rumahnya dan mengungsi ke tempat lain. Namun ada pula yang bersikeras untuk tetap tinggal. Dian Kuncoro contohnya. Dia tak mempunyai pilihan untuk pindah meski dilanda rasa waswas lantara rumah yang ia tinggali itu sewaktu-waktu bisa saja ambrol tergerus derasnya air.

"Dalam dua hari ini tanah fondasi rumah terus terkikis. Sebenarnya saya khawatir. Tapi karena tidak ada biaya, yang membuat saya dan keluarga tetap bertahan di sini. Jujur, dalam dua malam itu saya tidak tidur karena khawatir tiba-tiba bangunan ambrol," ujar Dian.

Sementara itu, Mohammad Aspan, sub-koordinator Kedaruratan Bencana dan Logistik BPBD Kota Kediri, mengaku hanya dapat mengimbau kepada warga untuk tetap waspada dan berhati-hati di tengah situasi debit air Sungai Brantas meninggi. BPBD pun tak dapat berbuat banyak karena bangunan rumah tersebut termasuk bangunan yang ilegal yang berdiri di atas bantaran sungai milik Jasa Tirta.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 19 Oktober 2022, Andin Lolos dari Agus Rimba, Giliran Aldebaran Kena Tusuk

"Secara regulasi tiga rumah rawan ambrol itu ialah bangunan ilegal. Karena status itu, kami beserta pemerintah tidak dapat berbuat lebih. Kami hanya dapat mengimbau kepada mereka untuk waspada dan menginstruksikan mereka sebaiknya untuk mengungsi sementara waktu," ungkapnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy