free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

7 Poin Isi Surat Dakwaan Ferdy Sambo 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

18 - Oct - 2022, 16:13

Placeholder
Ferdy Sambo saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU (sumber TikTok live iNews)

JATIMTIMES - Sidang perdana mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana ajudan istrinya, Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J, digelar Senin (17/10/2022). 

Dalam agenda sidang pembacaan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan beberapa fakta. Berikut ini beberapa fakta pembunuhan Ferdy Sambo versi dakwaan JPU. 

Baca Juga : Fakta Pulau Bungin, Pulau Tanpa Rumput dan Pulau Terpadat di Dunia

1. Dalam salinan surat dakwaan dijelaskan pada Kamis, 7 Juli, di Rumah Magelang terjadi pertengkaran antara Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga Putri Candrawathi dengan Brigadir J. 

Selanjutnya, Putri memanggil Brigadir J melalui Ricky Rizal atau Brigadir RR. 

Meski sempat menolak dipanggil untuk menemui Putri, namun akhirnya Brigadir RR berhasil membujuk Brigadir J untuk masuk ke kamar pribadi Putri. 

Terjadilah pertemuan Brigadir J dengan Putri di kamar pribadinya. Selama 15 menit.

Kuat Ma'ruf, belum mengetahui kejadian yang sebenarnya terjadi antara majikannya dengan Brigadir Yosua di kamar selama 15 menit. Namun, tiba-tiba Kuat minta Putri untuk lapor ke Ferdy Sambo. Ada apa? 

2. Dini hari, pada 8 Juli, akhirnya Putri Candrawathi sembari menangis dan bilang ke suaminya, Ferdy Sambo bahwa Brigadir J masuk kamar Putri dan berbuat kurang ajar. 

Padahal Brigadir J masuk ke kamar Putri karena dipanggil, bukan kemauannya sendiri. 

3. Pada tanggal 8 Juli juga, Ferdy Sambo menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J setelah mendengar Putri Candrawati akan pulang ke rumah Saguling. 

Dari keterangan JPU, mulanya Ferdy Sambo meminta Brigadir RR untuk menembak Brigadir J. Namun Brigadir RR menolak dengan alasan mentalnya tak mampu. 

Kemudian Ferdy Sambo minta Bharada Eliezer alias Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Dan menyatakan siap. 

Sambo pun menyerahkan satu kotak peluru 9 mm dan minta Bharada E untuk memasukkannya ke senjata api merek Glock 17. 

Baca Juga : Ini 4 Sorotan Korupsi Apeng, Bos Duta Palma yang Tertutup Kasus Ferdy Sambo 

4. Pembagian peran pembunuhan Brigadir J dilakukan. Bharada E disebut sebagai penembak Brigadir J dan Sambo sebagai penjaga Bharada E. Sementara Brigadir RR diminta Sambo untuk membackup apabila Brigadir J memberontak. Putri Candrawathi pun mendengar percakapan tersebut. 

Sedangkan Kuat Ma'ruf menyiapkan mobil untuk membawa Brigadir J, Brigadir RR, Bharada E dan Putri Candrawathi ke rumah Duren Tiga. Dengan alasan Putri Candrawathi hendak melakukan isolasi mandiri.  

5. Jelang eksekusi, berdasarkan surat dakwaan, Putri Candrawati masuk ke kamar utama. Sementara Bharada E sempat masuk kamar dan berdoa. Sedangkan Brigadir RR tetap di garasi mobil dan Brigadir J berada di taman. 

Sambo akhirnya minta Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir RR dan Brigadir J. 

6. Saat Brigadir J masuk, Sambo sempat memegang leher bagian belakang dan mendorong Brigadir J. Lalu menyuruhnya untuk jongkok. Brigadir J pun mengangkat kedua tangan dan bertanya ada apa? 

Sambo berteriak pada Bharada E, 'woy, kau tembak, kamu tembak cepat'. 

3-4 kali tembakan dari Bharada E hingga Brigadir J tertelungkup dan mengerang kesakitan. 

7. Ferdy Sambo memastikan Brigadir J tewas. Ia memakai sarung tangan hitam lalu menembakkan peluru tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri. Eksekutor sebenarnya adalah Ferdy Sambo. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya