free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

7 Rekomendasi TGIPF untuk PSSI, Mahfud MD: Harusnya Ketum dan Komite Eksekutif Mengundurkan Diri

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

16 - Oct - 2022, 02:14

Placeholder
Beberapa anggota TGIPF saat mencari informasi dari Aremania di posko TPF gabungan Aremania di Gedung KNPI Kota Malang (foto: Akmal Marhali for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD telah mencari data dan fakta terkait tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. Hasilnya ada beberapa poin menyeluruh yang telah dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Setidaknya ada 7 poin yang disampaikan oleh TGIPF. Dalam 7 poin itu, ada banyak sub poin di dalamnya. Hal itu berkait dengan rekomendasi mulai dari PSSI, Polri hingga otoritas terkait tentang olahraga.

Baca Juga : Lewat Seminar Nasional, UIN Malang Beri Pemahaman Mahasiswa terkait Politik dan Hukum

Khususnya rekomendasi bagi PSSI, TGIPF mencatat 12 sub poin. Namun intinya beberapa poin tersebut agar persepakbolaan nasional semakin maju. Berikut isi rekomendasi bagi PSSI yang disampaikan TGIPF kepada Presiden Joko Widodo dan publik

a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, *sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri* sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau *menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)* untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.

d. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.

e. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.

f. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict ofinterest dalam kepengurusan PSSI.

g. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021)

h. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.

i. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala

j. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional.

Baca Juga : Tanggap Bencana, Polres Ngawi Kirim Bansos ke Tasikmadu Trenggalek

k. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan)

l. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Mahfud MD pun menganggap bahwa PSSI tidak profesional dalam menjalankan fungsi sebagai induk sepak bola nasional. Karena itu hingga menyebabkan adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, di mana terjadi kerusuhan pasca-pertandingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

“(hal itu) terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing,” ujar Mahfud MD.

Oleh karena itu, meski tidak bisa melakukan intervensi kepada PSSI namun TGIPF menyarankan atas dasar kemanusiaan agar pejabat di lingkungan induk sepak bola nasional bertanggung jawab. 

“Sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri,” kata Mahfud.

Sebagai informasi, TGIPF dibentuk langsung berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membuka tabir tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 132 jiwa.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana