JATIMTIMES - Setelah mencabut laporannya, Lesti Kejora akhirnya buka suara soal alasannya menghentikan kasus KDRT Rizky Billar.
Saat berada di kantor polisi, Lesti mengatakan beberapa hal pada media. Ia mengatakan terima kasih pada pihak kepolisian dan ia juga mengatakan dirinya telah mencabut laporannya pada Rizky Billar.
"Saya mau mengucapkan terima kasih banyak kepada polisi karena begitu cepat menanggapi, dari mulai saya melapor sampai prosesnya berjalan lancar, alhamdulillah, dan pada akhirnya saya memutuskan mencabut laporan (atas) suami saya," kata Lesti Kejora kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga : TGIPF Tragedi Kanjuruhan Minta Ketua Umum dan Jajaran Komite Eksekutif PSSI Undurkan DiriĀ
Lebih lanjut Lesti mengatakan alasan utamanya mencabut laporan KDRT Rizky Billar dari polisi karena adanya Baby L.
"Alasannya anak saya, karena, mau bagaimanapun, suami saya bapak dari anak saya dan beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya," lanjut Lesti.
Kemudian, Lesti juga mengatakan bahwa keluarganya sudah memaafkan Rizky Billar dan berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi.
"Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan terulang lagi," imbuhnya.
Meski telah ada pencabutan laporan dari pihak pelapor, tidak bisa membuat Rizky Billar langsung menghirup udara bebas.
Ia masih harus bertahan di jeruji besi sampai semua mekanisme kepolisian selesai. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada mekanisme panjang yang harus dilalui sebelum akhirnya penyidik memutuskan penghentian penyidikan perkara.
Baca Juga : Viral, Tangan Kapolri Gemetar saat Konferensi Pers Usai Dipanggil Jokowi
"Perlu dipahami, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, di mana penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Tentunya ini memerlukan suatu keputusan yang akan diambil penyidik melalui mekanisme gelar perkara," ucap Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan pencabutan laporan tersebut hanya menggugurkan status tersangka Rizky Billar saja.
"Karena ini sudah naik ke penyidikan dan penentuan tersangka dan juga penahanan dilakukan penyidik, hal ini tidak serta-merta akan menggugurkan status tersangka yang bersangkutan," kata Zulpan.
Kemudian, Zulpan juga mengatakan bahwa tim penyidik akan melakukan gelar perkara atas permohonan pencabutan laporan tersebut.
"Ini kan permohonan pencabutan laporan, kemudian bermohon agar kasus ini tidak dilanjutkan. Penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini," pungkas Zulpan.