JATIMTIMES - Upaya penyelundupan tiga paket sabu seberat 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi berhasil digagalkan petugas Lapas Madiun.
Hal ini berawal saat salah seorang pengunjung wanita yang saat ini diketahui bernama Hariyanti (27) tahun, wanita asal Desa Sugih waras kabupaten Lamongan menjenguk kekasihnya berinisial (SA) yang sedang menjalani pembinaan di lapas kelas 2 A Madiun.
Baca Juga : Beredar Pesan Diduga dari Teddy Minahasa, Ceritakan Lengkap Kronologi sebelum Ditangkap
Dia mengirimkan paket makanan ayam crispy pada 6 oktober 2022 sekitar pukul 14.30 wib. Karena ada hal yang mencurigakan dengan gerak gerik wanita serta ukuran ayam crispy miliknya, petugas lapas bergegas menghubungi Polres Madiun Kota untuk memeriksa paket makanan tersebut bersama-sama. Hasilnya, ditemukan tiga paket sabu-sabu seberat 3,5 gram dan 4 pil diduga ekstasi yang ditanam di ayam crispy.
Awalnya, pelaku mengaku paket makanan itu dikirimkan kepada keponakannya, Roni Ardiansyah, yang juga menjadi warga binaan di lapas tersebut. Akan tetapi saat diinterogasi lebih dalam, pelaku akhirnya mengakui makanan itu diperuntukkan bagi kekasihnya berinisial SA yang dikenalnya sejak sebulan lalu.
Menurut kepala Keamanan Lapas Pemuda Madiun, Sastra Irawan, jumat(14/10/2022) bahwa wanita itu awalnya mengaku menitipkan makanan untuk keponakannya namun setelah di lakukan pemeriksaan lebih dalam akhirnya dia mengakui paket makanan tersebut untuk kekasihnya.
"Pertama dia mengaku menitipkan barang untuk keponakannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu," Jelas Sastra Irawan.
Atas temuan itu, petugas keamanan lapas menyerahkan Hariyanti ke Satnarkoba Polres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Terpasang Ngawur di Kawasan Patung Letda Sucipto Tuban, Bendera Partai Golkar Dilucuti
Sementara Kasat Narkoba Polres Madiun Kota , AKP Eka Supriyadi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat menyelundupkan paket sabu seberat 3,5 gram dan 4 butir ektasi atas suruhan ( SA ) yang berada di lapas 2 A Madiun.
" Hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat menyelundupkan paket sabu seberat 3,5 gram dan 4 butir ektasi atas suruhan ( SA ) yang berada di lapas 2 A Madiun. Dia hanya sebagai kurir," pungkasnya.