JATIMTIMES - Pengacara keluarga Eks Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa kliennya membuat rekayasa tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta untuk melindungi Richard Eliezer.
Dikutip dari YouTube katadata, dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (12/10/2022), Febri menjelaskan saat Ferdy Sambo memerintah 'hajar, Chad' itu tidak untuk membunuh. Namun hanya untuk menghajar.
Baca Juga : Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Bharada E Menembak
"FS kemudian panik dan meminta memerintahkan ADC (saat mengetahui RE membunuh Brigadir Y). Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah bu Putri agar tidak melihat peristiwa," jelasnya.
Selanjutnya, kata Febri, FS mengambil senjata brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung rekayasa terjadi tembak-menembak.
Sambo juga meminta kepada semua yang melihat kejadian tersebut agar mengaku bahwa peristiwa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga itu adalah tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Y. FS juga minta kepada semuanya agar tak mengungkit soal Magelang (dugaan pelecehan istri Sambo). Pun dengan merusak cctv juga dilakukan untuk mendukung rekayasa ini.
"Skenario tembak-menembak tujuannya itu adalah untuk menyelematkan RE yang diduga melakukan penembakan pada Brigadir Y sebelumnyaz" terang Febri.
Pengakuan terbaru FS ini dianggap menyimpang dari temuan kepolisian bahwa Bharada E disuruh menembak Brigadir Y.
Diketahui, Ferdy Sambo (FS) diduga melakukan pembunuhan berencana kepada ajudan istrinya, Putri Candrawati. FS bersama istri, Bharada Richard Eliezer (ajudan), Bripka Ricky Rizal (ajudan) dan Kuat Ma'ruf (sopir) telah menjadi tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga : Sudah Berdamai dengan Lesti, Namun Rizky Billar Tetap Ditahan, Kenapa?
Bukan hanya itu, kasus Ferdy Sambo ini juga melibatkan beberapa oknum anggota kepolisian. Hingga saat ini, untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo itu bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022. Diduga pernyataan kuasa hukum keluarga FS itu menjadi argumen baru versi Sambi jelang persidangan.