JATIMTIMES-Momentum Pemilu 2024 sudah terasa di daerah khususnya dalam tahapan teknis oleh penyelenggara pemilu. Di pertengahan bulan Oktober ini, telah memasuki pada tahapan verifikasi faktual partai.
Sayangnya, salah satu dedengkot partai di Indonesia yakni Partai Golkar, dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) ke-58 Partai Golkar, simpatisan maupun pengurus tingkat daerah Tuban, kurang memahami kaedah aturan perihal pemasangan atribut atau bendara partai.
Baca Juga : Partai Golkar Lumajang Akan Gelar Jalan Sehat di Wisata Hutan Bambu
Terbukti dengan adanya pemasangan puluhan bendera Partai Golkar mengelilingi patung Letda Socipto yang letaknya tepat di depan gedung DPRD Tuban, yang juga kawasan tersebut masuk jalan protokol Kabupaten Tuban.
Akibatnya, sejumlah politisi partai menyoroti kelakuan simpatisan maupun pengurus yang memasang bendera Partai Golkar tersebut.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tuban H Miyadi merasa heran saat menyaksikan puluhan bendara Golkar berkibar di kawasan bundaran patung. Sembari bertanya dalam gusaran hatinya. Pasalnya, pemasangan bendera partai jelas melanggar peraturan daerah (Perda) Tuban. Belum lagi dari sisi regulasi pemilu nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang secara gamblang menjelaskan tata cara pemasangan atribut atau bendera partai.
Untungnya, politisi senior PKB ini sedikit lega, setelah bendera warna kuning bergambar pohon beringin dicopot dengan sukarela oleh seorang yang mengaku suruhan pengurus DPD Partai Golkar Tuban.
“Artinya demi keadilan bersama kalau memang melanggar Perda, maka wajib ditertibkan sesuai Perda yang berlaku,” kata H. Miyadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Tuban.
Dari sisi kacamata pandangan politisi partai sebagaimana tujuan umum partai berdiri di antaranya memberikan pendidikan politik serta membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Membuat sejumlah petinggi partai di daerah merasa geram ketika mengetahui bendera Golkar berkibar di kawasan bundaran patung sampai jalan Letda Sucipto Tuban.
Diakui petinggi PKB Miyadi, pihaknya beberapa hari lalu sempat mau memasang bendera PKB di lokasi tersebut tetapi dilarang dan diminta pindah ke lokasi lainnya.
“Ngeten niki pripun (begini bagaimana, red). Winginane PKB memasang diobraki ken mindah (kemarin PKB memasang tetapi disuruh pindah, red),” jlentreh Ketua DPRD Tuban dua periode.
Baca Juga : Pasang Lagi Papan Proyek BK yang Hilang, Pemdes Sumberejo Kulon Apresiasi Aduan LSM ke APH
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mendapat kabar dan kegusaran petinggi partai di daerah Tuban itu. Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemilik bendera parpol dalam hal ini diduga milik DPD Golkar Tuban.
“Diperhatikan, Insyaallah kami melakukan komunikasi dan prosedur yang sama. Terima kasih,” terang Gunadi.
Sementara, atas pemasangan bendera Golkar di kawasan patung Letda Sucipto itu, telah direspon Sekertaris DPD Partai Golkar Tuban, Suratmin. Ia langsung mengoreksi atas pemasangan bendera parpol dan langsung dicopot selang waktu berapa jam. “Siap salah Ketua (Ketua DPC PKB Tuban, red) segera kami koreksi,” jelas Suratmin yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tuban.
Akhirnya, untuk menghindari polemik dan kaedah pemasangan atribut partai, puluhan bendera Golkar yang berkibar di kawasan patung sampai Jalan Letda Sucipto Tuban dicopot atas perintah pengurus parpol.
Dari pantuan awak media, pasca pencopotan bendera parpol tersebut kawasan di bundaran patung Letda Sucipto terpantau bersih dari atribut atau bendera parpol.(*)