JATIMTIMES - Setelah memenuhi panggilan polisi pada Rabu (12/10/2022) pada pukul 11.00 WIB, Rizky Billar secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT Lesty Kejora.
Sebelumnya, Rizky Billar menjadi saksi dalam kasus KDRT Lesty Kejora, namun setelah menjalani pemeriksaan dengan 38 pertanyaan, kini Rizky Billar menjadi tersangka.
Baca Juga : Petani di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Nyambi Edarkan Sabu
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
"Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka," kata kombes Pol E Zulpan, Rabu (12/10/2022).
Menurut Zulpan, penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga pada Lesty sebagai pelapor dan hasil visum et repertum Lesty.
Sebelumnya, Lesty melaporkan Billar ke polisi pada (28/9/2022) atas kasus KDRT. Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam pelaporannya Lesti mengaku mengalami KDRT dari suaminya Rizky Billar. Ia mengaku dibanting dan dicekik lantaran Billar ketahuan selingkuh.
Baca Juga : Minta Maaf ke Keluarga Sam Nawi, 'Penjual Dawet' Tragedi Kanjuruhan: Ini Bukan Settingan
Pihak Billar sebelumnya membantah adanya KDRT dengan mengatakan Lesty kebanting bukan dibanting. Hal itu disampaikan oleh pengacara Rizky Billar yaitu Ade Erpil.
"Lesti juga bukan dibanting tapi kebanting. Saya sudah tanya ke Billar, 'Apa benar itu Lesti dibanting-banting?' Kata dia, 'Tidak benar Bang. Saya juga sudah tanya ke Dede. Lesti bilang juga bukan dibanting, tapi kebanting,'" ujar Ade menirukan apa yang diucapkan Rizky Billar.
Namun, polisi tetap melihat bukti yang sudah didapat dan tidak menghiraukan bantahan yang dilakukan oleh pihak Rizky Billar. Sehingga dengan adanya beberapa bukti dan pemeriksaan dari semua yang terkait, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT Lesti Kejora.