JATIMTIMES - Satreskoba Polres Tulungagung, menangkap seorang pria yang diketahui berinisial IW (35) beralamat di Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan. Penangkapan ini dilakukan petugas pada Selasa (11/10/2022) pukul 11.00 wib, kemarin.
Kasat Reskoba, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, IW diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu atau golongan I.
Baca Juga : Pasca Banjir dan Longsor, Ruas Jalan Lumajang Malang Melalui Ranu Pani Dibuka Kembali
"Tersangka bekerja pada seseorang untuk mengedarkan, memiliki dan menyimpan sabu," kata Anshori, Rabu (12/10/2022).
Setelah diamankan, Tersangka IW diketahui menyimpan sabu atau barang bukti yang kemudian disita petugas.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan kemudian dilimpahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari tangan petani ini didapatkan barang bukti berupa 1 poket sabu dalam bungkus plastik klip kecil dengan berat Bruto 2,92 gram, 2 buah pipet kaca berisi kerak shabu dengan berat bruto 4,20 gram, 2 lembar kertas transfer uang.
Baca Juga : Minta Maaf ke Keluarga Sam Nawi, 'Penjual Dawet' Tragedi Kanjuruhan: Ini Bukan Settingan
Barang bukti lain yang diamankan terkait alat untuk pemakaian barang haram. "Saat ini terus kita lakukan penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, IW dikenakan pasal
114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.