free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Aturan Baru Seragam Sekolah: Ada Pakaian Adat hingga Hari Penggunaan Seragam Baru 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

11 - Oct - 2022, 21:19

Placeholder
Mendikbud mengeluarkan peraturan baru terkait seragam sekolah, ada aturan tambahan memakai baju adat (sumber Instagram @Insta_julid)

JATIMTIMES - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud No 50 tahun 2022. Di mana, isinya mengatur tentang ketentuan terbaru pemakaian seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan. 

Dikutip dari salinan Permendikbud Ristek No 50 tahun 2022 tersebut, pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan. Beberapa tujuannya adalah menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme. Kemudian menumbuhkan kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. Serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa. 

Baca Juga : Kades Kemiren Banyuwangi: 5-10 Tahun Lagi Lahan Pertanian Kita Bisa Hilang

"Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa," dikutip dari Permendikbud Ristek No 50, Selasa (11/10/2022).  

Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, dalam Permendikbud Ristek tersebut juga memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah (pemda) agar dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada Sekolah. 

"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," tulis salinan Permendikbud Ristek No 50. 

Terkait hari penggunaan, siswa wajib mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu tercantum pada pasal 10.  Sementara terkait aturan hari penggunaan seragam, siswa wajib mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis dan hari upacara bendera. Untuk seragam kekhasan sekolah serta seragam pramuka, ketentuan harinya dibebaskan kepada sekolah masing-masing. 

Baca Juga : Simak Hasil Surveinya, Begini Kebiasaan Generasi Z Indonesia Belanja Pakaian di E-Commerce

Terkhusus wilayah Aceh, pada pasal 6 disebutkab bahwa siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh. Aturan seragam tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh. 

Meski ada beberapa tambahan aturan dan perubahan hari penggunaan, namun ketentuan model pakaian seragam nasional tetap seperti aturan lama. Untuk siswa SD berupa atasa kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Sementara siswa SMP, memakai atas kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sedangkan untuk siswa SMA wajib mengenakan atas kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana