free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Realisasi Dana Desa Tahap III di Kabupaten Malang Masih Menunggu PAK

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Oct - 2022, 16:45

Placeholder
Ilustrasi Dana Desa atau DD. (Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Pencairan Dana Desa (DD) tahap III di Kabupaten Malang diprediksi bakal terealisasi pada akhir bulan Oktober 2022. 

Hal itu menyusul adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang kini sudah dalam tahap persetujuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Baca Juga : Peringati Hari Jadi Ke- 817 Tulungagung, Bapenda Keluarkan Program Bebas Denda Pajak Daerah Selama 3 BulanĀ 

"DD untuk yang 40, 40 (persen) sudah terealisasi. Sisanya setelah ini juga akan tersalurkan, sambil menunggu PAK perubahan ini nanti," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto.

Sekadar informasi, mekanisme pencairan DD terbagi menjadi tiga tahap. Pada tahap I dan II masing-masing sebesar 40 persen. Sedangkan 20 persen sisanya akan direalisasikan pada tahap III.

"Jadi kan ada Alokasi Dana Desa (ADD) yang dari Pemkab (Malang), kalau DD dari (Pemerintah) pusat. Nah yang kemarin cair itu DD tahap ke dua, kalau DD penyalurannya beda lagi 40, 40, 20 (persen). Sedangkan Kalau ADD 40, 60 (persen)," jelas Eko.

Pihaknya menambahkan, pagu DD Kabupaten Malang sejumlah Rp 409.736.726.000. Sedangkan pada tahap I, dari total pagu DD tersebut, sudah terealisasi sebesar Rp 195.276.055.640. Sementara itu, untuk realisasi DD tahap II jumlahnya relatif sama yakni sekitar 40 persen dari total pagu.

"(Dana Desa) tahap pertama sudah (terealisasi pada) April. Sedangkan tahap ke dua Agustus (2022)," imbuh Eko.

Sebagaimana yang telah diberitakan, PAK-APBD Kabupaten Malang diperkirakan bakal rampung pada pertengahan bulan Oktober 2022. Dengan begitu, diharapkan pada akhir bulan yang sama, yakni Oktober, DD tahap akhir bisa direalisasikan 100 persen.

Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Kota Malang Berikan 12 Catatan tentang Ranperda RTRW Kota Malang 2022-2042

Namun, Eko menerangkan, cepat atau lambatnya pencairan DD juga bergantung pada Pemerintah Desa. Yakni dalam melakukan PAK Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

"Jadi cepat atau tidaknya nanti tergantung PAK perubahan APBDes di desa," terangnya.

Jika sudah melakukan PAK-APBDesa, para perangkat maupun Pemerintah Desa terkait di minta untuk segera mengajukan pencairan DD. Yaitu melalui aplikasi Siskeudes atau Sistem Keuangan Desa, yang sudah disediakan oleh pemerintah.

"Kalau itu cepat, ya monggo (silahkan segera mengajukan). Setelah masuk ke aplikasi Siskeudes untuk mengajukan pencairan, nanti langsung kita transfer," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri