free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

152.803 Non ASN Tidak Sesuai Pendataan, BKN Minta Validasi Ulang

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Oct - 2022, 20:47

Placeholder
Siaran pers BKN yang meminta instansi pemerintah untuk validasi ulang non ASN (sumber laman resmi bkn.go.id)

JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi agar melakukan validasi ulang data Non-ASN. 

Dikutip dari laman resmi bkn.go.id, rekapitulasi hasil pendataan tenaga non ASN tahap prafinalisasi tercatat 152.803 data non asn tidak sesuai dengan surat Menteri PANRB. 

Baca Juga : Darurat Bencana, Polres Tulungagung Wajibkan Ada 1 Posko Tanggap Bencana di Tiap Kecamatan

"Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non ASN yang jabatannya tidak sesuai," tulis siaran pers BKN pada Minggu (9/10/2022). 

Sejumlah jabatan yang tidak sesuai itu seperti pengemudi, tenaga kesehatan dan satuan pengamanan serta sejenisnya. 

"Dalam surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02 03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 disebutkan bahwa tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan dan sejenisnya dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dan tidak termasuk dalam data dasar Non ASN," tulis BKN. 

Diketahui sebelumnya, pendataan non ASN harus memenuhi syarat tertentu. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pendataan non ASN:

● Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN 

● Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah

● Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

● Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja 

Baca Juga : Ini Hasil Pendataan Non-ASN Tahap Prafinalisasi 2022, Tak Semua Instansi Mendaftar 

● Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

● Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni