JATIMTIMES - Pengusutan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu, hingga saat ini masih terus berlanjut. Bahkan, kendati sudah ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai bahwa insiden tersebut harus terus diurai.
Menurut Bambang, penetapan 6 orang menjadi tersangka tersebut dinilai masih belum cukup. Sebab ia menilai, 6 tersangka itu hanya sebagai operator di lapangan yang sifatnya lebih kepada hanya melaksanakan tugas dari pimpinan.
Baca Juga : Tak Hanya Bintang Emon, Komika Arie Kriting Juga Kawal Ketat Tragedi Kanjuruhan
"Gak cukup lah, mereka (6 tersangka) hanya operator di lapangan yang hanya melaksanakan tugas di lapangan. Ada pengambil kebijakan di tingkat atas yang juga harus dimintai pertanggung jawaban. Harus ada pihak-pihak pengambil kebijakan yang bertanggung jawab. Selama ini hukuman hanya selalu menyasar operator di lapangan. Padahal banyak aspek terkait sebuah insiden," ujar Bambang.
Dirinya meyakini, terjadinya peristiwa memilukan itu adalah akibat sistem yang korup dalam industri persepakbolaan Indonesia. Sehingga, selama sistem itu tak diperbaiki, dan hanya menyentuh pelaku di lapangan saja, menurutnya tidak menutup kemungkinan tragedi itu akan terulang.
"Persoalan mentersangkakan seseorang itu hal yang gampang dan gamblang. Penyidik kepolisian yang lebih tahu. Hanya saja menurut saya idealnya pemegang otoritas terkait even ini juga harus diusut. Pemilik otoritas dan decision maker tentu level elit," imbuh Bambang.
Selain itu, ia menyebut bahwa problem yang lebih substansial adalah bukan hanya sekedar mentersangkakan banyak orang. Namun, bagaimana agar pengusutan peristiwa itu, bisa terurai dengan benar-benar gamblang.
"Tetapi bagaimana mengusut tuntas siapa dan apa yang salah sehingga mengakibatkan insiden itu terjadi. Baik kepolisian, event organiser maupun otoritas sepak bola nasional alias PSSI. PSSI tidak bisa cuci tangan dengan menyerahkan tanggung jawab hanya pada EO saja," jelasnya.
Untuk itu, dirinya menilai bahwa hal tersebut juga tergantung good will dari pemerintah. Bagaimana upayanya dalam mengusut peristiwa itu dengan seterang-terangnya. Bukan hanya sekedar menjadikan operator yang bertugas di lapangan.
Baca Juga : 5 Bulan Tutup, Pasar Hewan di Lamongan Kembali Dibuka
"Sementara kalau melihat motif, para operator itu tak ada yg diuntungkan. Yang paling diuntungkan dalam sebuah event adalah para pemegang policy (kebijakan). Kesalahan itu bisa masuk unsur pidana, atau cuma etik profesi, bisa etika organisasi, atau terkait tanggung jawab moral," pungkas Bambang.
Sebelumnya, dalam Pers Conference yang digelar pada Kamis (6/10/2022), Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Selain itu, tiga tersangka lain adalah anggota kepolisian. Yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sebelum penetapan 6 orang tersebut menjadi tersangka, Jendral Listyo Sigit juga telah menonaktifkan AKBP Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang, dan memutasinya menjadi Pamen SSDM Polri. Dan menunjuk AKBP Putu Cholis untuk menjadi Kapolres Malang setelah sebelumnya sebagai Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya.