JATIMTIMES - Kejadian naas dialami Ali Romadon, warga Perumahan Asrikraton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (6/10/2022). Pria 52 tahun itu mengalami kecelakaan tunggal saat melintas di jalan tol Malang-Pandaan (Mapan).
"Akibat kejadian ini, tubuh korban mengalami luka bakar 50%," kata Kanit Laka Lantas Polres Malang IPTU Sunarko, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga : Astra Financial Resmikan Booth di GIIAS Medan 2022, Beragam Promo dan Kegiatan Menarik Menanti
Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis karena separh bagian tubuhnya mengalami luka bakar. "Sesaat setelah kejadian, petugas langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Prima Husada Singosari," imbuhnya.
Sementara itu, masih menurut Sunarko, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal ini bermula saat korban melintas dari arah utara dengan kecepatan sedang.
Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di kilometer 91, korban yang saat itu mengemudikan mobil Daihatsu Espass nopol N 8848 E tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya. Akibatnya, mobil menghantam guard rail atau pagar pengaman jalan.
"Diduga, saat kejadian korban sedang mengantuk sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya sebelum akhirnya mengalami kecelakaan," ungkap Sunarko.
Sesaat setelah kejadian, mobil yang dikemudikan korban terbakar di lokasi kecelakaan. "Mobil korban terbakar. Kami masih mendalami keterangan dari beberapa saksi dan hasil olah TKP sementara," ujarnya.
Baca Juga : Positif Narkoba dan Ngaku Hanya Minum Obat Asam Urat, Polisi Bawa Sopir Truk Tangki Pertamina ke BNN
Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Malang, Goly Karyanto menuturkan, sesaat setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mengerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.
"Api baru bisa dipadamkan sekitar 1 jam setelah insiden kecelakaan," tukas Goly, Kamis (6/10/2022).