JATIMTIMES - Dunia sepakbola berduka usai tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan yang memakan banyak korban jiwa. Berbagai pihak pun begitu prihatin dan menyesalkan peristiwa 1 Oktober 2022 itu. Seperti halnya praktisi hukum dari Law Firm Azam Khan & Partners dan Firma Hukum Progresif Law, serta aktivis Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK).
Bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap para Aremania yang menjadi korban, Law Firm Azam Khan & Partners dan Firma Hukum Progresif Law, serta aktivis Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) pun memberikan advokasi secara pro bono publico alias gratis untuk masyarakat.
"Kami siap mengadvokasi, mendampingi, mengawal, dan memastikan nasib para korban agar betul-betul diperhatikan oleh pihak-pihak terkait," jelas Azam Khan, Direktur Law Firm Azam Khan & Partners.
Lebih lanjut, pihaknya menyesalkan terjadinya peristiwa tragedi kemanusiaan itu. Menurutnya, kejadian tersebut tak seharusnya terjadi. Hal tersebut harusnya dapat direncanakan dengan baik, diukur (terukur) dengan baik, dan diprediksi tingkat keamanan maupun kerentanannya. Sehingga, kesuksesan pagelaran membuat citra persepakbolaan dapat diandalkan dan maju.
Apalagi, saat pertandingan dilaksanakan, kepolisian daerah Jawa Timur, kepolisian daerah Malang, juga berada di tempat. Namun yang jelas, pihaknya sangat merasa prihatin atas tragedi kemanusiaan itu.
"Turut berduka dan berbelasungkawa yang mendalam pada keluarga aremania yang menjadi korban meninggal maupun perawatan, dalam peristiwa Kanjuruhan sebagai Tragedi Kemanusiaan," kata Dewan Pengurus Pusat GMPK ini.
Sebelumnya, pihaknya juga sempat mendatangi rumah sakit dimana para korban dirawat. Para korban maupun pihak keluarga diwawancarai. Pihak rumah sakit pun juga diajak melakukan audiensi, melakukan pendataan dan bersepakat untuk dilakukan advokasi untuk para korban, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Kami juga sempat bertemu dengan para Aremania di Stadion Gajayana, merasakan suasana duka mendalam para Aremania, menyapa dan menyemangati, menyampaikan maksud advokasi untuk masyarakat dan mendoakan para korban agar ditempatkan di tempat terbaik," katanya.
Sementara itu, Abdul Aziz, CEO, Advokat & Legal Consultant dari Firma Hukum Progresif Law menambahkan,
agar manakala dalam perawatan terdapat pembiayaan, pihaknya mendorong agar seluruh korban tanpa terkecuali, dibebaskan dari segala jenis pembiayaan rumah sakit dari awal masuk hingga proses penyembuhan dan pemulangan.
Pihaknya juga mendorong bantuan sosial dari pemerintah untuk para korban segera disalurkan. Seperti diberitakan sebelumnya, Rp 10 juta dari pemerintah daerah dan Rp 10 juta dari pemerintah provinsi, dapat diberikan dalam waktu sesegera mungkin sesuai data korban yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Bagi korban meninggal dunia, kami mendorong bantuan lebih berempati, Rp 30-35 juta per orang," imbuh pria yang juga Sekjen GMPK ini.
Baca Juga : Doa dari Madura United FC untuk Para Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan
Pihaknya juga mendesak semua pihak, terutama Kepolisian daerah Jawa Timur, Resor Malang, Panitia Pelaksana, dan pihak terkait untuk segera secara terbuka melalui media massa, memohon maaf atas kesalahan, sehingga memakan ratusan korban. Termasuk juga mendesak semua pihak sebagaimana dimaksud, untuk segera menyatakan bertanggungjawab atas Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan Malang.
"Penegakan hukum bagi pihak-pihak yang secara faktual patut diduga lalai (alpa) dan wajib bertanggungjawab, harus ditegakkan. Sehingga keadilan dapat dirasakan oleh para korban, keluarga, dan warga Malang khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya," katanya.
Bukan hanya itu saja, Sekjen GMPK itu juga mendorong Komnas HAM dan Kompolnas mengusut tuntas peristiwa tersebut hingga terang benderang, sampai ada pihak-pihak yang memang harus bertanggungjawab.
Kami juga meminta Presiden dan Kapolri untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi pada para pihak-pihak yang terbukti lalai dalam penyelenggaraan pertandingan. Sepak bola yang tidak seharga dengan nyawa apalagi banyak nyawa telah melayang,"pungkasnya.
Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin melakukan konsultasi maupun advokasi terkait kasus tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, dapat menghubungi
081-338-339-444 (Abd. Aziz), 081-703-723-700 (Azam Khan), 081-793-09-0-74 (Zamrud) dan 087-850-280-282 (Zainuri).