JATIMTIMES - Aksi pencurian sepeda motor di lingkungan masjid berhasil diungkap polisi. Petugas Satreskrim Polres Jombang meringkus 3 orang dalam kasus ini. Dua diantaranya adalah kaka dan adik ipar asal Kediri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, Sumariono (37) dan adik iparnya Bambang Edi Susanto (38) mengaku sudah lebih dari 10 kali mencuri sepeda motor di kota santri. Kedua warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri itu dibantu seorang temannya Budi Santoso (38), warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga : Operasi Zebra Semeru 2022 di Gresik Resmi Dimulai, Berikut Sasarannya
"Laporan polisi yang kita terima ada tujuh, namun menurut pengakuan mereka sudah 10 lebih TKP beraksi," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Senin (03/10/2022).
Dijelaskan Giadi, sepeda motor yang terparkir di masjid kerap menjadi incaran ketiga pelaku tersebut. Mereka terlebih dulu mencari sasaran dari masjid ke masjid. Setelah menemukan targetnya, para pelaku ini langsung mendatangi sepeda motor yang terparkir.
Lantas, pelaku Sumariono yang mengeksekusi sepeda motor dengan merusak kunci setang dengan kunci T yang ia persiapkan sebelumnya.
"Ini yang dimanfaatkan pelaku yakni masyakarat yang lengah saat beribadah di masjid. Ini dimanfaatkan pelaku untuk mencuri kendaraan bermotor. Yang bersangkutan menggunakan kunci T untuk melaksanakan aksinya," ungkapnya.
Diungkapkan Giadi, polisi berhasil mengamankan 7 sepeda motor hasil curian para pelaku. "Salah satunya adalah sepeda motor yang dicuri ketiganya di salah satu Masjid di Desa Sambongdukuh, Jombang," jelasnya.
Baca Juga : Bupati Tulungagung Minta Pengurus IMI Baru Bisa Membawa Perubahan
Sumariono mengaku telah beraksi di 3 tempat, yaitu di Kecamatan Jombang, Gudo dan Diwek. Hasil curiannya tersebut kerap ia jual di media sosial melalui akun Facebook miliknya.
"Kalau harganya biasanya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, uangnya ya untuk kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)