JATIMTIMES - Sebanyak 22 desa di Kabupaten Blitar akan segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. 22 desa yang akan menggelar Pilkades serentak tersebut tersebar di 16 kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu mengatakan, kepanitiaan pilkades serentak sudah terbentuk di masing-masing desa. Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Blitar menyatakan pemungutan suara akan digelar pada 22 Desember 2022.
Baca Juga : Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Warga Sengguruh Ini Tak Lagi Bisa Lihat Senyum Riang Sang Putri
“Selain kepanitiaan di 22 desa, panitia pemutakhiran data pemilih juga sudah terbentuk. Jadi mereka sudah menjalankan sesuai tahapan yang ditentukan," kata Rully, Senin (3/10/2022).
Rully menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu finishing Peraturan Bupati (Perbup) perubahan. Dalam perubahan aturan ini akan mengadopsi Permendagri nomor 72 tahun 2020 dimana salah satu isinya adalah tentang pembatasan pemilih di TPS.
"Prosesnya sudah di bagian hukum Setda Pemkab Blitar, diharapkan secepatnya rampung. Kemudian bisa segera disosialisasikan kepada 22 desa yang tahun ini menyelenggarakan Pilkades," imbuhnya.
Lebih dalam Rully menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap anggaran yang diusulkan senilai Rp 1 milliar melalui Perubahan APBD 2022.
Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan, Satu Aremania Asal Kabupaten Blitar hingga Kini belum Ditemukan
"PAK kan baru rampung. Nanti akan kita cek kembali anggarannya dari APBD ini. Kan anggaran ada yang di PMD, Satpol, serta masing-masing kecamatan," pungkasnya.