JATIMTIMES - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kepanjen resmi dilantik, Sabtu (1/10/2022) di Hotel Grand Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan.
Dalam kegiatan itu juga dihadiri oleh Bupati Malang Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto beserta jajarannya. Selain pelantikan Pengurus DPC Peradi Kepanjen, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pelantikan Komite Advokat Muda atau Young Lawyer Committe (YLC) dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kepanjen.
Baca Juga : Hujan Deras di Kabupaten Malang Akibatkan Pohon Tumbang dan 1 Orang Meninggal 2 Luka Berat
Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Kepanjen Syarif Hidayatullah mengatakan, di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang sudah dapat membentuk DPC. Di mana sesuai dengan AD/ART Peradi Pasal 33 ayat 3, DPN bisa membentuk DPC dengan sekurang-kurangnya terdapat 15 advokat.
"Sedangkan advokat di Kabupaten Malang sejumlah 95 advokat. Sehingga memenuhi syarat untuk membentuk DPC Peradi di Kabupaten Malang," ujar Syarif, Sabtu (1/10/2022).
Berdasarkan hal tersebut, untuk memenuhi AD/ART dan masyarakat pencari keadilan, DPN Peradi hadir untuk melakukan pelantikan DPC Peradi Kepanjen, YLC dan PBH Peradi Kepanjen.
Sebagai informasi, beberapa advokat yang dilantik yakni Syarif Hidayatullah sebagai Ketua DPC Peradi Kepanjen. Bakhtiar Panji Taufiq Ulung sebagai Ketua YLC, Alex Widyo Nugroho sebagai Ketua PBH Peradi Kepanjen dan Muji Leksono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi Kepanjen.
Ia mengatakan, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri. Yang dibentuk sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2018 tentang advokat. Dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas advokat yang mampu bertindak tanpa melanggar kode etik dan memiliki rasa berkeadilan yang tinggi.
"Pernyataan ini menjadi dasar moral atau pedoman bagi seorang advokat untuk mengabdi kepada masyarakat pencari keadilan," tegasnya.
Baca Juga : Masih Proses Lelang, Pedagang Tunggu Kelengkapan Sarana Prasarana Pasar Sumedang
Sementara itu, Ketua DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan mengatakan, Pengurus DPC Peradi Kepanjen harus bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab menurutnya, saat ini Peradi memiliki konsep untuk bersama-sama membangun bangsa.
"Jadi sudah tidak seperti dulu, yang selalu head to head dengan pemerintah. Ini saya lihat tadi sudah bagus. Bupati datang, berarti saja nanti DPC Peradi Kepanjen diminta pemerintah (Daerah) untuk memberikan legal opinion untuk pendampingan hukum kepada pemerintah. Sebab itu juga yang terjadi di wilayah lain," pungkasnya.