free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Amankan Remaja Mabuk Bawa Sajam dan Ancam Orang Lain di Campurdarat

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

01 - Oct - 2022, 19:35

Placeholder
EW saat diamankan polisi di salah satu desa di Kecamatan Campurdarat. (Foto : Dokpol / Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Anak baru gede (ABG) yang diketahui berinisial EW (15), warga salah satu desa di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi. EW ditangkap karena membawa senjata tajam untuk mengancam orang lain.

Kasi Humas Polres Tulungagung AKP Anshori mengatakan, EW ditangkap pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. "Seorang laki+laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana membawa sajam jenis pisau besar (bedog) yang digunakan untuk mengancam orang lain telah diamankan petugas Polsek Campurdarat," kata Anshori.

Baca Juga : Bambang Pacul Kritisi 'Rumah Ganjar' Tak Izin Megawati, Netizen: Anda Lucu, Itu Hak Relawan

EW ditangkap etelah mengancam keluarganya. "Usai pulang bermain, pelaku awalnya ngobrol dengan kakek dan neneknya, bertempat di depan rumah. Posisi terlapor saat itu terpengaruh minuman keras atau sedang mabuk," ujarnya.

Selang beberapa menit kemudian, EW mengambil sebuah pisau besar  dari dalam rumah, lalu dibawa keluar menuju rumah pamannya. "Rumah pamannya ini tempatnya bersebelahan dengan rumah tinggal terlapor," imbuhnya.

Dengan memegang pisau besar, EW berteriak-teriak mengajak pamannya ini supaya keluar rumah. Namun saat itu, sabg paman  bersama keluarganya sedang berada di rumah saudaranya.

"Selain itu, terlapor mengancam warga yang mendekat dengan terlapor," ungkapnya.

Takut terjadi sesuatu, kemudian pelapor yang tidak disebut namanya menghubungi petugas Polsek Campurdarat. "Saat petugas kepolisian tiba, terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Campurdarat guna  dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," ucap Anshori.

Baca Juga : Kucing di Australia Ancam Kepunahan Beberapa Satwa yang Dilindungi

Hasil interogasi sementara, pelaku mengakui membawa sajam dan mengancam keluarganya. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam aksi  pengancaman adalah satu buah pisau besar.

 Atas perbuatannya, pelaku EW diancam dengan  Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Kami mengimbau kepada masyarakat bila mana menjumpai kasus serupa agar melaporkan kepada aparat keamanan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy