JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung menilai pemilik toko grosir Tanoshi d/h Mulia Jaya Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung agak sulit diajak komunikasi.
Hal itu terbukti, saat undangan rapat koordinasi dengan tim gabungan DPMPTSP, Dinas PUPR, Dishub, Satpol PP dan DPRD Tulungagung tidak datang sendiri melainkan diwakilkan kepada pegawainya.
Baca Juga : Graha Bangunan Hadirkan Touchless Flush Toilet Terbaru, Cocok untuk Segala Jenis Hunian
"Kita belum pernah ketemu dengan pemilik usaha. Jadi kelihatanya pengusaha sendiri yang agak susah diajak komunikasi," kata Kasatpol PP Tulungagung Wahyd Masrur melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Anindya Putra usai sidak tim gabungan. Jumat (30/9/2022).
Agar segera ada titik penyelesaian, Satpol PP meminta agar rapat koordinasi atau mediasi ke depan, pemilik usaha langsung yang datang atau tidak boleh diwakilkan.
Bahkan, berdasarkan keterangan dari warga sekitar toko grosir, pemilik usaha juga tidak pernah datang ketika diundang rapat koordinasi dengan masyarakat yang digelar oleh Pemerintah Desa setempat.
"Seperti keterangan di lapangan bahwa kalau diundang rapat di desa, (pemilik usaha) tidak mau datang," ucap pria yang akrab disapa Genot.
Sebelumnya, Tim Gabungan dari DPMPTSP, Dinas PUPR, Dishub, dan Satpol PP Tulungagung melakukan sidak atau kunjungan lapangan ke toko grosir Tanoshi d/h Mulia Jaya Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung. Jumat (30/9/2022).
Sidak atau kunjungan lapangan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi D DPRD Tulungagung atas aduan dari Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung terkait dugaan pelanggaran terhadap PBG toko grosir itu.
Dari hasil sidak yang dilakukan oleh tim gabungan, mendapati bahwa bongkar muat dari toko grosir Tanoshi d/h Mulya Jaya tidak mengurus ijin ke Dishub Tulungagung atau tidak melakukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sehingga seringkali menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan bahwa pemasangan rambu lalu lintas (rambu tanda hati-hati) di area toko grosir itu juga tidak mengurus ijin kepada Dishub.
Kepala Satpol PP Tulungagung, Wahyd Masrur melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Anindya Putra mengatakan, tim gabungan dari DPMPTSP, Dinas PUPR, Dishub dan Satpol PP Tulungagung melakukan sidang ke lapangan.
Sidak dilakukan, dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap bangunan baru milik toko grosir Tanoshi d/h Mulya Jaya Desa Jeli yang dianggap menyalahi aturan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Hasil dari sidak bahwa bangunan baru yang diadukan masyarakat tidak melanggar aturan," kata pria yang akrab disapa Genot usai sidak.
Namun setelah melihat bangunan toko grosir yang lama, tim gabungan mendapati bahwa bongkar muatnya menyalahi aturan yang berlaku. Bahkan pemasangan rambu lalu lintas atau rambut tanda hati-hati di area toko grosir itu juga melanggar aturan atau tidak berijin.
"Bongkar muat dan pemasangan rambu lalu lintas tidak ada ijin resmi dari Dishub. Padahal standar pemasangan rambu lalu lintas itu yang menentukan Dishub," terangnya.
Genot mengungkapkan, hasil dari sidak lapangan, selanjutnya akan dikaji dan tim gabungan akan mengadakan rapat selanjutnya atau mediasi dengan pemilik perusahaan.
Rapat mediasi itu, akan dipimpin oleh DPMPTSP atau Dinas PUPR sebagai leading sector dari masalah ini, dan Satpol PP nantinya berperan sebagai eksekutor lapangan atau melakukan penegakkan Perda dan Perbub dari masing-masing OPD teknis.
Baca Juga : Tim Mahasiswa Unisba Blitar Raih Juara 3 dalam Business Plan Competition Sination 2022
"Saya sampaikan bahwa bangunan baru tidak ada permasalahan dari segi perijinan maupun dari bahu jalan (bongkar muat) juga tidak melanggar. Tapi kalau ini merentet kepada toko yang lama, ini memang bermasalah," tutupnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dishub Tulungagung, Galih Nusantoro melalui Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Ferdi Arif Iswahyudi.
Menurutnya, setiap ada bangunan apalagi bangunan besar harus mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sesuai dengan ukuran luasan bangunan masing-masing.
Dalam permasalahan bangunan baru toko grosir Tanoshi d/h Mulya Jaya, secara aturan teknis tidak ada masalah. Namun yang bermasalah adalah toko grosir yang lama atau yang sudah berdiri lebih dulu.
"Toko yang lama belum ada Andalalin dan belum pernah mengurus perijinan di Dishub," kata Ferdi.
Terkait sanksi yang akan diberikan, lanjut Ferdi, masih menunggu hasil rapat tim gabungan, artinya sanksi maupun penyelesaian masalah ini yang menentukan adalah hasil rapat tim gabungan.
Sementara itu, HR atau Kepala operasional lapangan Tanoshi d/h Mulya Jaya, Muhamad Amin mengatakan, permasalahan itu berawal dari aduan masyarakat mengenai PBG dari bangunan baru perusahaannya itu.
Masyarakat mengeluhkan, terkait dengan proses PBG yang belum keluar tapi proses pembanguan terus berjalan. Tetapi hasil rapat koordinasi dengan DPRD Tulungagung bahwa sesuai aturan perundang-undangan bahwa PBG itu dikeluarkan setelah atau saat proses pembanguan.
Menurut Amin, hasil sidak dari tim teknis gabungan hari ini, menyarankan agar bangunan baru tidak dipasang tembok full, melainkan diberi pagar kawat agar lalu lintas keluar masuk gang bisa kelihatan.
Amin mengaku, jika pemasangan rambu lalu lintas pada bangunan toko lama adalah inisiatif dari perusahaan, namun jika itu menyalahi aturan atau mendapat teguran, pihaknya akan koorperatif dan melengkapi perijinannya.
"Kita sangat pro aktif dan mendukung pemerintah dengan mengikuti semua peraturan yang berlaku, Jadi semisal ada permintaan untuk mengurus ijin, kita akan urus," ucapnya.
Jika memang harus melakukan pembongkaran, kata Amin, pihak perusahaan juga tetap koorperatif tapi keputusan terhada sanksi itu masih menunggu hasil rapat selanjutnya.
"Adanya kejadian ini kita tetap koorperatif, jadi untuk perijinan pasti kita urus. Kita menyikapinya, bagaimana semua bisa berjalan," tutupnya.