free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beberapa Pihak Sebut Ada Mafia di Balik Eksekusi Tanah Bengkok Pagak

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Sep - 2022, 17:47

Placeholder
Ilustrasi dugaan mafia tanah. (Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Dugaan adanya mafia di balik eksekusi lahan yang disebut tanah bengkok di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang semakin menguat.

Dugaan itu mencuat ke permukaan publik setelah adanya surat permohonan dan klarifikasi secara resmi, yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa (27/9/2022) lalu.

Baca Juga : MPM Honda Jatim Ajak Komunitas Difabel #Cari_Aman Berkendara di Jalan

Seperti yang sudah diulas dalam pemberitaan Jatim Times, Pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyebut secara gamblang, jika belum pernah mengutus siapapun untuk mengajukan eksekusi tanah di Kecamatan Pagak tersebut. 

Bahkan pernyataan itu dalam beberapa kalimat utamanya ditulis tebal guna mempertegas surat permohonan dan klarifikasi tersebut.

Sebaliknya, dalam surat yang bernomor 521/6100/110/2022 dan ditulis bersifat penting tersebut, Pemprov Jatim secara gamblang menyebut jika tanah yang hendak dieksekusi oleh pengadilan itu sedang dalam koordinasi dan proses pensertifikatan. Yakni melalui Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan Jaksa Pengacara Negara / ASDATUN Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menanggapi sederet dugaan kerancuan di balik eksekusi tanah yang memiliki riwayat sebagai tanah bengkok tersebut, beberapa pihak akhirnya menuding jika ada oknum atau mafia di balik eksekusi tanah yang memiliki luas lebih dari 14 hektare itu. Bahkan ada beberapa sumber yang mengaku sudah mengantongi identitas dari sosok yang mereka sebut sebagai mafia.

"Kami rasa warga saat ini sudah cerdas-cerdas, jadi tidak gampang dibohongi. Kalau yang berdiri di belakangnya oknum atau bukan instansi, warga ya juga sudah tahu," ujar salah satu sumber Jatim Times yang mewanti-wanti untuk tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini.

Tidak berhenti di situ saja, pihaknya dengan gamblang juga menyebut jika yang ngotot melakukan eksekusi bukanlah instansi pemerintahan. Yakni yang dimaksud adalah Pemprov Jatim. Melainkan adalah oknum perorangan atau sekelompok orang saja.

"Yang mau melaksanakan eksekusi itu coba nanti ditelusuri, bukan instansi itu. (Tapi) perorangan atau kelompok orang," lugasnya.

Meski mengaku sudah mengetahui sosok di balik eksekusi tanah, namun yang bersangkutan memilih untuk wait and see dalam mengungkap identitasnya ke publik.

"Gak akan saya buka, ini rahasia. Rahasia negara tidak boleh dibuka sekarang," timpalnya.

Dugaan adanya mafia tersebut, diakui oleh narasumber Jatim Times juga sudah dikonfirmasi terpisah kepada pihak Pemprov Jatim. 

Sebelum melayangkan surat permohonan dan klarifikasi tertanggal 27 September 2022 lalu, secara lugas perwakilan dari Pemprov Jatim membantah jika telah menunjuk kuasa hukum guna melakukan eksekusi tanah.

"Banyak kejanggalan yang mengatasnamakan Pemprov (Jatim). Dari yang mengaku kuasa hukumnya itu mengatasnamakan Pemprov. Sedangkan Pemprov sendiri mengklarifikasi katanya tidak menyuruh orang tersebut," terangnya.

Dia menyebut, pihak yang memasrahkan eksekusi tanah ke kuasa hukum bernama Ahmad Arifin. Informasinya, beliau adalah Kepala Sarana dan Prasarana Pangan Dinas Pertanian Pemprov Jatim. Sedangkan yang ditunjuk sebagai kuasa pemohon eksekusi adalah Bambang Suherwono.

"Tapi setelah ditelusuri ternyata Pak Arifin ini tidak ada kuasa dari Pemprov (Jatim). Kalaupun nanti putusan pengadilan dilaksanakan (eksekusi), tanah itu mau dikuasakan ke siapa, terus dipasrahkan atau serahkan ke siapa. Lha wong Pemprov saja tidak ada yang dampingi, kan lucu. Berarti ini oknum mafia tanah," ucapnya sambil tertawa seolah menanyakan penegakan hukum perihal eksekusi tanah.

Tidak berhenti di situ saja, dari informasi yang di peroleh narasumber Jatim Times, Ahmad Arifin yang disebut memberi kuasa kepada Bambang Suherwono sudah meninggal dunia. Hal itu menimbulkan banyak tanda tanya di beberapa pihak, termasuk salah satu sumber media online ini.

"Terus kebetulan orangnya sudah meninggal, almarhum. Lha wong orang yang memberi kuasa ke Pak Bambang saja sudah meninggal, berarti main sulap kan begitu," timpalnya.

Perlu diketahui, hingga kini Jatim Times mencoba menelusuri kabar meninggalnya Ahmad Arifin. Termasuk menanyakan kepada pengadilan perihal pernyataan tersebut.

Dalam penyampaian penutup, narasumber media berjejaring nasional ini berharap agar proses hukum di balik adanya keputusan eksekusi tanah dilakukan secara transparan. 

Baca Juga : Soroti Tambang Batu Andesit di Desa Blimbing, LKHN Minta Polisi Usut Kematian Warga di Lokasi Galian

"Saya keinginannya begini, kalaupun itu proses secara hukum ya harus transparan," tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, Selasa (27/92/2022) Pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melayangkan surat resmi perihal permohonan dan klarifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Pada surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim, Hadi Sulistyo tersebut sedikitnya memuat tiga poin utama.

Di antaranya seperti yang tercantum dalam pemaparan berikut:

1. Bahwa, tanah yang terletak di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang seluas 14,415 hektare (obyek sengketa) adalah barang milik daerah (aset) Pemerintah Provinsi Jawa Timur penggunaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini menegaskan belum pernah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan perkara tersebut.

2. Bahwa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk mengajukan eksekusi atas obyek sengketa dalam perkara tersebut, termasuk dalam hal ini kepada Sdr. BAMBANG SUHERWONO, SH., M.Hum.

3. Bahwa, tanah tersebut sedang dalam koordinasi dan proses pensertifikatan melalui Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan Jaksa Pengacara Negara / ASDATUN Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara itu, sehubungan dengan surat permohonan dan/atau klarifikasi tersebut, Pemprov Jatim memohon agar pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa yang rencananya dilaksanakan pada hari Kamis (29/9/2022) untuk ditinjau kembali oleh PN Kepanjen.

Sebelumnya, Jatim Times sudah pernah menulis pernyataan dari Bambang Suherwono selaku pengacara yang disebut ditunjuk sebagai kuasa pemohon eksekusi. 

Dalam pernyataannya, Bambang menyampaikan jika memang benar yang bersangkutan ditunjuk secara resmi oleh Pemprov Jatim untuk mengajukan permohonan eksekusi.

Namun, menyusul setelah adanya surat yang dilayangkan Pemprov Jatim kepada PN Kepanjen, ketika dikonfirmasi ulang pihaknya tidak memberi tanggapan. 

Bahkan, ketika Jatim Times mencoba untuk menghubungi melalui telepon selular maupun chat WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberi tanggapan. Padahal pesan yang dikirim Jatim Times hingga berita ini ditulis sudah centang dua alias terkirim.

Di sisi lain, Jatim Times juga sudah mengkonfirmasi tudingan adanya mafia di balik pengajuan eksekusi tanah yang tidak diamini oleh Pemprov Jatim tersebut, kepada pihak PN Kepanjen.

Dalam salah satu pernyataannya, Humas PN Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama mengaku jika pengadilan tidak punya kepentingan apapun dalam perkara eksekusi tanah tersebut. 

Bahkan, pihaknya menyebut jika dasar yang digunakan untuk mengamini adanya eksekusi tanah sudah sesuai ketetapan dan prosesur hukum yang berlaku.

Seperti apa kelanjutannya? Pernyataan lengkap dari PN Kepanjen akan kami tayangkan dalam pemberitaan selanjutnya. Simak terus hanya di JatimTIMES.com.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri