JATIMTIMES - Dugaan pelanggaran terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh salah satu perusahaan di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung akhirnya dibawa ke DPRD Tulungagung.
Dibawanya masalah PBG ke DPRD Tulungagung disebabkan karena aduan masyarakat yang dilayangkan oleh Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung kepada dinas terkait yakni DPMPTSP, Dinas PUPR dan Satpol PP tidak segera ditindaklanjuti.
Baca Juga : Soroti Tambang Batu Andesit di Desa Blimbing, LHKN Minta Polisi Usut Kematian Warga di Lokasi Galian
Untuk mengurai masalah itu, DPRD Tulungagung memfasilitasi dengan membuka ruang hearing (dengar pendapat) dengan mempertemukan LMP Tulungagung dan instansi terkait di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat, Kamis (29/9/2022).
Namun, hasil hearing yang difasilitasi DPRD itu belum mencapai kepuasan dari pihak LMP Tulungagung meskipun sudah ada rekomendasi agar dinas terkait mengecek langsung di lapangan.
"Saya sangat tidak puas dengan hasil hearing ini, khususnya pernyataan dari Dinas PUPR Tulungagung yang membidangi bangunan," kata Ketua LMP Tulungagung Hendri Dwiyanto.
Menurutnya, perwakilan dari Dinas PUPR Tulungagung masih belum mengusai terhadap materi hearing, apalagi Kepala Dinas PUPR sebelumnya telah mengkonfirmasi akan hadir saat hearing.
Hendri menambahkan, hasil hearing hari ini, komisi D DPRD Tulungagung telah memberikan jalan keluar penyelesaian masalah dan mengeluarkan rekomendasi, namun untuk hasil akhirnya nanti dia menyerahkan semua kepada instansi terkait.
"LMP itu berbasis masa dan kita juga sudah komunikasi dengan ketua umum, jika hasil hearing tidak realisasi utamanya terkait dengan penertiban izin mendirikan bangunan yang melanggar hukum, kami akan mengadakan aksi turun jalan," ungkapnya.
Hendri mengaku, sebelum meminta hearing dengan DPRD Tulungagung pihaknya sudah pernah bersurat ke Polsek Karangrejo dan Polres Tulungagung terkait dengan dugaan pelanggaran PBG yang memakan bahu jalan itu. Namun hasilnya cuma di mediasi di Balai Desa Jeli.
Baca Juga : DPRD Tulungagung Siap Tindak Lanjuti Permintaan Mahasiswa, Salah Satunya Pendirian SPBU Khusus Nelayan
Terkait dengan lambannya penanganan aduan yang dilayangkannya, dirinya menduga ada kekuatan besar di balik perusahaan yang tengah membangun gudang di Desa Jeli tersebut.
"Saya tidak bisa menyebutkan, yang jelas saat bongkar muat menyebabkan kemacetan dan aduan kita tidak pernah ditindaklanjuti. Bahkan pernah saya laporkan dengan pengaduan resmi dan setelah ada teguran tapi aktivitas tetap berjalan," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Tulungagung Abdullah Ali Munib mengatakan, materi hearing hari ini adalah dugaan pendirian bangunan usaha pertokoan di Desa Jeli yang dinilai ada pelanggaran aturan dan menyebabkan kemacetan.
Menurut Munib, dari yang disampaikan oleh LMP Tulungagung, saat pertokoan itu melakukan bongkar muat kondisi jalan mengalami kemacetan hingga beberapa jam dan dinilai mengganggu lalu lintas dan bisa menimbulkan kecelakaan.
"Hasilnya kita simpulkan agar Dinas PUPR dan Satpol PP segera turun ke lapangan agar tahu persis kondisinya. Kalau memang melanggar aturan tentu kita suruh menghentikan proses pembangunan atau bangunan itu dibongkar disesuaikan dengan aturan yang ada," katanya.