JATIMTIMES - Kasus gonjang-ganjing eksekusi tanah bengkok di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang menemui babak baru.
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa (27/09/2022) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, melayangkan surat resmi perihal permohonan dan klarifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Baca Juga : Ingin Abadikan Kenangan Terindah Dalam Banyuwangi Post Box Underwater
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim, Hadi Sulistyo tersebut, sedikitnya memuat tiga poin utama.
Di antaranya, pada poin pertama menyebut bahwa tanah yang terletak di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang seluas 14,415 hektare (objek sengketa) adalah barang milik daerah (aset) Pemerintah Provinsi Jawa Timur penggunaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini menegaskan belum pernah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan perkara tersebut ;
Poin kedua, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk mengajukan eksekusi atas objek sengketa dalam perkara tersebut, termasuk dalam hal ini kepada sdr. Bambang Suherwono, SH., M.Hum.
Poin ketiga, bahwa tanah tersebut sedang dalam koordinasi dan proses pensertifikatan melalui Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan Jaksa Pengacara Negara/ ASDATUN Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Jatim memohon agar pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa yang rencananya dilaksanakan pada hari Kamis (29/9/2022), untuk ditinjau kembali oleh PN Kepanjen.
Berawal dari surat tersebut, Jatim Times mencoba untuk menelusuri kebenarannya ke PN Kepanjen yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (29/9/2022).
Ketika dikonfirmasi Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama membenarkan adanya surat dari Pemprov Jatim tersebut. Bahkan, pihaknya menyebut jika ada beberapa orang dari Pemprov Jatim yang berkunjung ke kantor PN Kepanjen pada beberapa waktu lalu.
"Jadi terhadap surat itu, (memang) iya Pemprov (Jatim) kesini (PN Kepanjen), itu mungkin ketemu langsung ke pimpinan. Tapi itu kan bahasanya silahturahmi, hanya ngobrol biasa. Tapi kami secara resmi sudah menjawab surat dari Pemprov (Jatim) tersebut," jelasnya saat ditemui JatimTIMES.com.
Dalam intinya, dijelaskan Aulia, PN Kepanjen menjelaskan terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan eksekusi tanah, sudah sesuai dengan prosedur dan ketetapan hukum yang berlaku.
"Jadi itu sudah dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen. Intinya pada jawabannya itu, segala sesuatunya sudah memenuhi prosedur yang ada. Maka akhirnya bisa dikeluarkan penetapan eksekusi," tegasnya.
Disinggung perihal pernyataan resmi dari Pemprov Jatim yang menyebut tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun terkait eksekusi tanah, Aulia menyebut jika Pemprov Jatim pasti memiliki pertimbangan tersendiri.
Namun yang jelas, Aulia menambahkan, pihak PN Kepanjen menyebut jika dari fakta yang diperolehnya memang Pemprov Jatim memberikan kuasa kepada pengacara, untuk melakukan permohonan eksekusi. Yakni kepada Bambang Suherwono.
Baca Juga : Akses Menuju JLS Rusak, Disinyalir Jadi Alasan ICS Pondokdadap Kurang Memikat Pengusaha
"Kalau masalah surat kuasa seperti apa yang disampaikan Pemprov (Jatim), ya itu Pemprov pasti punya pertimbangan tertentu, merasa tidak memberikan kuasa. Tapi fakta yang ada di kami Pak Bambang itu berdasarkan surat kuasa dia memang diberi kuasa juga terhadap permohonan eksekusi," jelasnya.
Atas pertimbangan yang dimiliki oleh PN Kepanjen itulah, lanjut Aulia, pengadilan akhirnya mengeluarkan penetapan eksekusi seperti yang sudah diberitakan oleh Jatim Times.
"Maka kita keluarkan penetapan eksekusi tersebut, karena kalau secara formalitas tahapan yang begitu panjang tadi tidak terpenuhi, otomatis kami, tidak mungkin pihak pengadilan akan mengeluarkan penetapan intinya itu," lugasnya.
Pernyataan itu dibuktikan Aulia, dengan adanya data atau berkas perkara nomor 8 tahun 2018. Di mana, dalam berkas perkara tersebut, secara gamblang menyebut jika Pemprov Jatim memberi kuasa kepada kuasa hukum.
"Data perkara nomor 8 tahun 2018. Di situ Pemprov memberi kuasa kepada Bambang Suherwono, dan untuk permohonan eksekusi-pun dengan kuasa hukum yang sama. Sehingga itu secara formalitas yang diterima di kami, sudah memenuhi aturan-aturan yang ada," terang Aulia sembari mengatakam jika surat kuasa tersebut ada dan diterima oleh PN Kepanjen.
Terakhir, Aulia memilih untuk tidak terlalu ikut campur dalam urusan yang dianggapnya internal tersebut. Yakni dari pernyataan Pemprov Jatim yang menyebut tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun perihal eksekusi tanah di Kecamatan Pagak.
"Kan eksekusi itu melaksanakan isi putusan tersebut. Tapi kalau masalah yang itu saya mungkin tidak bisa komentar banyak, karena itu internal antara Pemprov dengan kuasa hukumnya. Tapi yang jelas, selagi kami di sini terima semuanya dan sudah memenuhi aturan-aturan hukum yang ada, ya pasti tidak mungkin kami menolaknya," tukasnya.
Sementara itu, dari pendalaman Jatim Times di lapangan, adanya surat permohonan dan atau klarifikasi dari Pemprov Jatim tersebut, membuat sebagian pihak semakin lugas menyebut jika ada dugaan mafia di balik eksekusi tanah bengkok di Kecamatan Pagak tersebut.
Bahkan, salah satu sumber dengan lantang menuding dan mengetahui siapa oknum mafia yang bernafsu menggugat tanah, yang sempat disebut sebagai tanah bengkok tersebut.
Siapa dan bagaimana tanggapan dari pihak terkait termasuk PN Kepanjen yang dijadikan salah satu objek sasaran utama mafia hukum. Selengkapnya akan kami ulas di pemberitaan selanjutnya. Termasuk dari sanggahan PN Kepanjen yang menyebut tidak ada kepentingan ataupun mafia hukum. Simak terus kelanjutannya hanya di JatimTIMES.com.