JATIMTIMES - Seorang pria berusia 20 tahun yang berstatus tahanan Pengadilan Negeri Blitar dilaporkan menikahi kekasihnya di dalam Lapas Kelas II B Blitar.
Akad nikah itu digelar di dalam lapas setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Blitar.
Baca Juga : Dispatch Sebut Park Min Young Berkencan dengan Pengusaha Kaya
"Iya benar, akad nikahnya dilaksanakan pada Senin (26/9/2022). Yang bersangkutan ini statusnya adalah tahanan PN Blitar," kata Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Blitar, Wahyu Tetuko, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Wahyu, pihak Lapas hanya memfasilitasi pelaksanaan akad nikah. Sementara pernikahan tersebut merupakan hasil penetapan dari PN Blitar. Kemudian untuk izin menikah dengan ketentuan mengikuti peraturan yang ada di Lapas Kelas II B Blitar.
“Yang bersangkutan yakni tahanan yang menikah di dalam lapas ini terlibat perkara penganiayaan. TKP penganiayaan berada di wilayah hukum Polres Blitar," imbuhnya.
Saat ditanya awak media terkait masa hukuman tahanan, Wahyu mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi tersebut. Namun, pihaknya memastikan yang bersangkutan berstatus tahanan PN.
Baca Juga : Bangsal Pascapanen dan Pengolahan Hortikultura Diresmikan Bupati Blitar, Petani Desa Ponggok Bahagia
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono menyampaikan peristiwa penganiayaan yang menyeret pelaku ke dalam jeruji besi itu terjadi pada Mei 2022 lalu. Ada lima pelaku dalam perkara itu dengan korban seorang pelajar yang meninggal dunia pasca mengalami penganiayaan.
"Iya, untuk ungkap kasus penganiayaan yang melibatkan yang bersangkutan sudah dilakukan pada awal Juni lalu. Kemudian untuk kejadian penganiayaan sekitar akhir Mei 2022," terang Udiyono.