JATIMTIMES - Belasan orang di Kabupaten Gresik diduga menjadi korban bisnis trading foreign exchange (forex) yang berkedok investasi. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang mereka alami mencapai miliaran.
Salah satu korban, Muhammad Rosyid, mengaku awal mula dirinya mengikuti investasi bisnis trading karena tergiur tawaran keuntungan yang menjanjikan dengan profit besar dan risiko rendah.
Dirinya bersama kelompoknya pun telah menyetor dana sebesar Rp 365 juta. Awalnya, setiap profit, dia diberi komisi sesuai persentase dalam perjanjian. Sehingga dia percaya begitu saja karena lancar, tentu sangat menggiurkan.
Bisnis trading forex, lanjut Rosyid, dijalankan oleh seorang bernama Rachmad Rofik, warga yang tinggal di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. Dia merupakan salah satu komisaris di PT Wisefx.
"Awalnya sesuai janjinya, misal dapat 20 juta, trader dapat 30 persen, dan pemilik modal 70 persen, lalu baru kami bagikan ke kelompok saya," jelasnya.
Namun, lambat-laun, Rofik mulai tidak transparan dalam pengelolaannya. Bahkan, tidak ada pembagian profit sejak beberapa bulan. Dia pun mulai menaruh curiga jika ternyata ditipu.
Beberapa kali dirinya mendatangi rumah Rofik untuk meminta kembali modalnya. Bukan uang yang diterima, malah mendapatkan caci maki.
"Kita pernah ke rumahnya malah dimarahi. Langkah sebenarnya ingin kekeluargaan. Itu bukan uang saya saja, ya uang istriku, mertua, dan orang-orang," kata Rosyid.
Jika tidak ada iktikad baik dari Rofik mengembalikan uangnya, dia bersama kelompok dan korban yang lain akan membawa ke jalur hukum. "Akan kami laporkan," imbuhnya.
Korban lain, Ega mengaku tergiur dengan tawaran Rofik bahwa profit yang akan didapatkan istiqomah. Sedangkan risikonya sangat rendah. Alhasil, bersama istrinya Ummu Shofiyah, Ega lantas menginvestasikan uang ratusan juga kepada Rofik.
"Totalnya Rp750 juta. Bahkan tambah 10 persen atau Rp75 juga untuk biaya lisensi software," katanya.
Sayangnya, Ega hanya memakan janji manis Rofik. Dalam beberapa bulan tidak menerima profit apapun sesuai yang ditawarkan. Ega bersama para korban yang lain habis kesabaran.
Mereka ramai-ramai mendatangi kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk pada Jumat (23/9). Tiba dis ana, sebanyak 13 korban itu wadul dan meminta Kades Sekapuk Abdul Halim untuk memediasi secara kekeluargaan dengan Rofik.
Mereka hanya meminta agar Rofik transparan dan memberikan komisi sesuai yang dijanjikan. Kemudian, mereka juga akan meminta semua modalnya.
Baca Juga : Kompor Meledak Saat Masak Air, Rumah di Ngajum Terbakar
Atas dasar aduan warga tersebut, Pemdes Sekapuk melayangkan surat dan memanggil Rofik untuk meminta klarifikasi pada Selasa (27/9) kemarin. Bukannya datang di balai desa, Rofik justru mengirim kuasa hukumnya untuk menyomasi Kades Sekapuk Abdul Halim, yang dituding telah menyebarkan kabar hoaks.
"Dari dasar wadulan korban, kami undang yang bersangkutan. Tapi sejak siang tidak hadir. .alah yang datang dua pengacara Rachmad Rofik dan menyomasi saya. Titik salahnya di mana, saya hanya ingin menfasilitasi," katanya Abdul Halim.
Halim menjelaskan, data yang dia peroleh ada sekitar Rp 7 miliar dana korban yang dihimpun Rofik. Di antaranya grup Brondong Rp 910 juta, Grup Kebonagung (Rosyid) Rp 365 juta, kelompok Guru Sunan Drajad Rp 1,2 miliar. Kemudian dari Banjaranyar 4 kelompok dengan total Rp 3 miliar lebih, warga Sekapuk Ega (Atas Nama Ummu Shofiyah) Rp 750 Juta, ketua RW Sekapuk Rp 200 juta.
"Kemungkinan masih banyak lagi warga Sekapuk yang menjadi korban," kata Abdul Halim.
Abdul Halim menjelaskan, sebagai pimpinan di desa memiliki wewenang untuk memberi fasilitas kepada para korban. Dia pun mengakui jika, Rofik merupakan salah satu warganya. Bahkan, masih satu tetangga.
"Kami hanya ingin memfasilitasi saja karena ada wadulan dari para korban, dan memang kebetulan dia warga saya. Setahu saya Rofik ini jasa pembuatan website. Jadi, kaget kalau ada laporan tentang investasi trading dan lain sebagainya," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rachmad Rofik, Umi Khulsum, menerangkan sebenarnya dia datang ke Balai Desa Sekapuk hanya mengantarkan surat somasi kepada Kades Sekapuk Abdul Halim karena dituding menebar hoaks terkait bisnis yang dijalankan Rofik.
"Kami ke sini untuk kirimkan surat tanggapan dan somasi dari klien kami kepada Kades Sekapuk," kata pengacara dari Kantor AHP Legal (Agung-Hapsari-Palupi) itu.
Ketika menyerahkan surat somasi tersebut, sejumlah orang juga datang ke lokasi korban yang mengaku sebagai pemodal Wisefx. Umi pun bersama satu patner pengacaranya pun mendengarkan keluhan para korban.
"Hasil pertemuan, tidak ada temuan sesuai yang dituduhkan klien kami. Yang jelas, kami akan sampaikan apa yang menjadi keinginan para korban. Semoga ada solusi atau kesepkatan bersama," pungkasnya.