JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Malang Kelas IA melakukan konstatering atau pengecekan objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang memuat hal-hal mengenai objek di kawasan Kayutangan Heritage atau yang berada di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Klojen, Kota Malang.
Terdapat dua bangunan yang menjadi fokus konstatering Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Yakni bangunan bekas Bioskop Merdeka Malang dan deretan kafe yang berada di sisi barat. Beberapa bangunan yang dilakukan konstatering ke depan bakal dieksekusi.
Baca Juga : Buruan Belanja, Kunci Pintu Digital Smart Lock dari Evomab Diskon Gila-gilaan di Graha Bangunan
Panitera Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Rudy Hartono menyampaikan, konstatering untuk tindakan eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Nomor: 25/Eks/2014/PN.Mlg.
Di mana untuk memastikan letak dan ukuran lahan yang akan dieksekusi, pihaknya juga melibatkan petugas dari Kantor Pertanahan Kota Malang. Rudy menjelaskan, bahwa penetapan eksekusi sudah ditandatangani oleh Ketua PN Malang pada tahun 2017.
"Perkara tersebut melibatkan antara Ida Ayu Putu Tirta asal Denpasar sebagai penggugat, dan saat ini menjadi pemohon eksekusi melawan tiga orang sebagai termohon," ungkap Rudy kepada JatimTIMES.com, Selasa (27/9/2022).
Pihaknya menjelaskan, dengan adanya rencana Pengadilan Negeri Malang Kelas IA untuk melakukan eksekusi tanah dan bangunan di kawasan Kayutangan Heritage tersebut, terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Pemilik tempat usaha ini keberatan dan menyerahkan sertifikat atas nama dia. Tetapi sudah saya sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan laksanakan langkah-langkah hukum," ujar Rudy.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Gede Sugianyar mengatakan bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta mengklaim bahwa pihaknya merupakan pemenang dalam perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Ini sudah keputusan pengadilan. Sebelumnya ini persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang, Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat," tegas Gede.
Baca Juga : Pria Asal Kromengan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kandang Ayam, Begini Kronologinya
Pria tegap ini pun mengungkapkan bahwa kasus yang saat ini tengah dialami tidak pertama kali terjadi. Pasalnya, kasus serupa sudah terjadi sejak tahun 1980 dan selama ini selalu terdapat pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
"Terus ada sertifikat-sertifikat asli atau palsu ya kita nggak tahu, mending lewat jalur hukum yaitu di PN ini. Kan nanti juga ketahuan kalau palsu ya bisa kena sendiri," ujar Gede.
Sementara itu, salah satu orang bernama Irene yang mengaku sebagai perwakilan ahli waris mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil apapun yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
"Saya hanya membantu saja, sambil menunggu jalannya eksekusi. Allhamdulilah ini semua berjalan lancar dan aman," singkatnya.